Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 13 / PENUTUP)
Pasal terakhir yang mengatur tentang kejahatan terhadap jiwa orang adalah Pasal 350 KUH Pidana, yang menyebutkan : "Pada waktu menjatuhkan hukuman karena makar mati (doodslag), pembunuhan direncanakan (moord) atau karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 344 KUH Pidana, Pasal 347 KUH Pidana dan Pasal 348 KUH Pidana dapat dijatuhkan hukuman mencabut hak yang tersebut dalam Pasal 35 ayat (1) No. 1 s/d 5 KUH Pidana." Sebagai tambahan informasi, bahwa ketentuan Pasal 35 ayat (1) KUH Pidana menyebutkan sebagai berikut :
Hak si tersalah yang boleh dicabut dengan keputusan hakim dalam hal yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang ini atau dalam Undang-Undang umum yang lain, adalah :
1. Hak menjabat segala jabatan atau jabatan yang ditentukan;
2. Hak masuk pada kekuasaan bersenjata;
3. Hak memilih dan hak boleh dipilih pada pemilihan yang dilakukan menurut undang-undang umum;
4. Hak menjadi penasihat atau penguasa alamat (wali yang diakui sah oleh Negara) dan menjadi wali pengawas, menjadi kurator pengawas atas orang lain dari anaknya sendiri;
5. Kuasa bapak, kuasa wali dan penjagaan (kuratel/curatele) atas anak sendiri;
6. Hak melakukan pekerjaan yang ditentukan.
Dari ketentuan Pasal 350 KUH Pidana ini dapat diterangkan secara singkat sebagai berikut :
1. Pelaku kejahatan yang terbukti di persidangan, dapat dijatuhi hukuman tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) No. 1 s/d 5 KUH Pidana;
2. Hukuman tambahan ini diberlakukan untuk mencegah pelaku kejahatan untuk mengambil keuntungan atas pekerjaan atau jabatan yang sedang dijalankan atau yang akan dijalankannya;
Demikian penjelasan singkat mengenai Kejahatan Terhadap Jiwa Orang yang bisa kami sampaikan. Dan untuk selanjutnya kami akan menyampaikan pengaturan yang lain sebagaimana diatur di dalam KUH Pidana. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan di dalam pembahasan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar