Pembelajaran Dari Kasus FS
Kami tidak akan membahas mengenai jalannya pemeriksaan dari kasus yang melibatkan FS, seorang Jenderal di lembaga Aparat Penegak Hukum di Indonesia, namun hanya akan membagikan catatan sebagai pengingat kita semua.
1) Sebagai bagian dari suatu perkara tindak pidana, sudah seharusnya dipahami bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan jalannya penyidikan, semua akan dibuktikan di persidangan. Segala hal yang terungkap selama persidangan harus dianggap sebagai fakta hukum yang tidak terbantahkan, sehingga dengan demikian, maka semua opini dan obrolan warung kopi selama penyidikan harus diabaikan;
2) Semua pihak yang terlibat harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Hakim yang menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana;
3) Masyarakat harus menghargai penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik, seandainya ada kejanggalan, pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut bisa mengajukan PRA PERADILAN untuk menguji apakah penyidikan yang dilakukan sudah sesuai sebagaimana diatur dalam Undang-Undnag yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
4) Yang terpenting adalah masyarakat harus menghormati Putusan Hakim dalam perkara tersebut, karena Putusan Hakim ada berdasarkan fakta hukum yang terbukti selama persidangan.
Kiranya 4 (empat) hal tersebut bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menyikapi perkembangan perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar