Beberapa
kejadian miris berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali
terjadi. Kasus pembunuhan terhaadap anak kandung oleh orang tua juga pembunuhan
orang tua oleh anak kandung kembali mewarnai pemberitaan di media massa, seakan
tidak mau kalah dengan pemberitaan lainnya.
Harus
dipahami, kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya meliputi kekerasan yang
dialami oleh istri yang dilakukan oleh suami atau sebaliknya namun juga
kekerasan yang dialami oleh anggota keluarga yang dilakukan oleh anggota
keluarga yang lain. Ancaman pidananyapun juga sangat tinggi yaitu ancaman
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun ditujukan bagi pelaku KDRT
yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. Namun kembali, hal ini juga tidak
mengurangi perilaku yang mengarah kepada kekerasan dalam rumah tangga.
Pertanyaanya
adalah apa yang salah? Seharusnya dikembalikan lagi kepada tujuan utama
membentuk keluarga sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika setiap orang menyadari tentang tujuan
membentuk keluarga ini, tentu bisa terhindarkn dari perilaku yang menjurus
kepada kekerasan dalam rumah tangga.
Peran
serta masyarakat dalam mencegah kekerasan dalam rumah tangga sangat diperlukan.
Ketidakpedulian kita terhadap kehidupan tetangga kita seringkali menjadikan
kita luput memperhatikan bahwa terdapat
ancaman kekerasan dalam rumah tangga. Kita wajib menegur atau bahkan melaporkan
kepada pihak yang berwenang, apabila kita menjumpai perilaku yang menjurus
kepada kekerasan dalam rumah tangga apalagi jika perilaku tersebut, bisa
membahayakan keselamatan jiwa seseorang dalam suatu keluarga.
Ketidakpedulian
kita akan menyebabkan perilaku kekerasan dalam rumah tangga menjadi semakin
marak dan seakan dibenarkan dalam masyarakat kita, meskipun kita tidak akan
membenarkannya. Harus ada kesadaran dari diri kita, bahwa kita juga harus
menjaga keamanan dan juga kenyamanan hidup dalam bermasyarakat. Dapat kita
bayangkaan betapa repotnya kita jika ternyata dalam lingkungan kita terdapat
kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sedang dilakukan proses hukum, tentu
banyak orang dalam lingkungan masyarakat tersbeut yang akan diperiksa oleh
petugas kepolisian, hal ini pasti akan merepotkan karena selain waktu kita yang
akan terbuang untuk pemeriksaan polisi juga mungkin akan menghabiskan biaya
selama pemeriksaan.
Akhir
kata, kehidupan bermasyarakat tentu harus bisa menjaga marwah kehidupan
keluarga yang ada dalam masyarakat tersebut. Jangan sampai kita acuh akan
kehidupan keluarga lain tanpa harus ikut campur urusan keluarga tersebut, namun
setidaknya jika terdapat indikasi dalam suatu keluarga akan terjadi kekerasan,
kita dapat ikut mencegahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar