SAKSI
MAHKOTA
-
Istilah saksi Mahkota tidak dikenal di dalam system
hukum pidana Indonesia,
yang ada hanyalah keterangan saksi dan keterangan ahli, sebagaimana diatur
dalam pasal 184 KUHAP mengenai Alat Bukti yang sah.
-
Istilah saksi mahkota baru kita temukan di dalam Putusan
Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menyatakan : “Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi
yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya
yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi
tersebut diberikan mahkota”
-
Pada dasarnya, dalam perkara pidana yang di dalamnya
terdapat unsur penyertaan, yaitu dalam pasal 55 KUHP, maka sudah tentu akan ada
lebih dari 1 (satu orang pelaku atas tindak pidana yang didakwakan. Dalam hal
ini, diantara para terdakwa tersebut masing-masing akan didengar keterangannya,
baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi.
-
Keterangan seorang terdakwa dalam hal keterangan
tersebut sebagai keterangan saksi inilah yang banyak ditafsirkan sebagai
keterangan saksi mahkota, atau keterangan dari saksi yang sama-sama melakukan
tindak pidana bersama dengan terdakwa.
-
Dalam perkara Narkotika, biasanya pelakunya lebih dari
1 (satu) orang dan di persidangan, masing-masing terdakwa tersebut akan
diperiksa juga sebagai saksi dimana keterangan yang diberikan adalah keterangan
di bawah sumpah. Keterangan saksi inilah yang akan mempengaruhi terhadap
terdakwa yang lain, begitu juga sebaliknya.
-
Meskipun di dalam KUHAP tidak diatur secara tegas
mengenai saksi mahkota, akan tetapi di dalam praktek persidangan, keterangan
seorang terdakwa sebagai saksi atas terdakwa lain, tetap diterapkan dan akan
mempengaruhi putusan terhadap terbukti tidaknya seorang terdakwa di
persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar