Rabu, 18 Februari 2015

Renungan Akhir Pekan (18022015)
     CONSERVATOIR BESLAG
Bagi para akademisi dan praktisi hukum tentunya sudah tidak asing lagi dengan istilah  CONSERVATOIR BESLAG, yang dapat diartikan sebagai SITA JAMINAN. Di dalam praktek sidang perkara perdata, pihak Penggugat hampir selalu menggunakan Conservatoir Beslag, dalam rangka mempermudah pelaksanaan eksekusi atas perkara perdata yang diajukannya apabila dikabulkan oleh Pengadilan.
Pengaturan mengenai Conservatoir Beslaag (CB) sebagaimana kita telah mahfum, telah diatur di dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 ayat (1) RBg atau Pasal 720 Rv, yang diartikan sebagai :
- Menyita barang debitur selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut ;
- Tujuannya agar barang itu tidak digelapkan tau diasingkan Tergugat selama proses persidangan berlangsung, sehingga pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut Penggugat dapat terpenuhi dengan menjual barang sitaan itu.
Walaupun di dalam peraturannya, CB hanya dapat diterapkan dalam perkara utang piutang, namun di dalam praktek, penerapannya diperluas meliputi sengketa tuntutan ganti rugi yang timbul dari :
- Wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 jo. Pasal 1247 KUH Perdata dalam bentuk penggantian biaya, bunga dan keuntungan yang diperoleh, atau ;
- Perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil.
Perluasan tersebut bertolak dari rasio bahwa elemen pokok tuntutan utang pada dasarnya sama dengan tuntutan ganti rugi yaitu sama-sama berbentuk pemenuhan pembayaran prestasi berupa uang kepada Penggugat. Di dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan CB ini juga mengalami perluasan kembali yaitu diterapkan dalam sengketa milik atas barang tidak bergerak.
Mengenai obyek dari CB, dapat dibedakan menjadi :
A. Dalam sengketa Milik, hanya terbatas atas barang yang disengketakan dan tidak boleh melebihi obyek tersebut ;
B. Terhadap obyek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi, dapat dibedakan menjadi : 1) Meliputi seluruh harta kekayaan Tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi tanggungan segala perikatan perseorangan (Pasal 1131 KUH Perdata), barang debitur (Tergugat) baik yang bergerak maupun tidak bergerak dapat diletakkan CB untuk pembayaran utangnya atas permintaan kreditur (Penggugat) dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 197 ayat (8) HIR atau Pasal 211 RBg adalah didahulukan penyitaan barang bergerak, yang apabila tidak mencukupi jumlah tuntutan, baru dibolehkan meletakkan sita jaminan terhadap barang tidak bergerak ; 2) Terbatas pada barang agunan, jika perjanjian utang piutang dijamin dengan agunan barang tertentu, maka CB dapat langsung diletakkan di atasnya meskipun bentuknya barang tidak bergerak dan terhdapa perjanjian kredit yang dijamin dengan agunan barang tertentu , pada baraang itu melekat sifat spesialitas yang memberi hak separatis kepada kreditur, oleh karena itu prinsip mendahulukan penyitaan barang bergerak disingkirkan oleh perjanjian kredit yang dijamin dengan agunan.
Sedangkan mengenai tata cara pelaksanaan CB, tunduk sepenuhnya kepada ketentuan Pasal 197, 198 dan 199 HIR. Apabila barang yang diletakkan CB adalah barang bergerak, maka tunduk pada ketentuan Pasal 197 HIR, sedangkan apabila barang yang disita adalah barang tidak bergerak, maka tunduk pada Pasal 198 HIR yaitu mendaftarkan dan mengumumkan Berita Acara Penyitaan di Kantor Pendaftaran yang berwenang untuk itu, biasanya dilakukan pendaftaran dan pengumuman di Kantor Pertanahan setempat dan CB dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan.
Terhadap pelaksanaan CB dapat dilakukan perlawanan baik dari pihak Tersita (Tergugat) sebagaimana diatur dalam Pasal 724 Rv atau dari Pihak Ketiga (Darden Verzet) yang disebut sebagai verzet door darden tegen beslag diatur di dalam Pasal 195 ayat (6) HIR atau Pasal 378 Rv, dan pihak Tersita (Tergugat) berdasarkan pasal 725 Rv dapat memberikan Barang Pengganti Obyek Sitaan.
Demikian sekilas mengenai CB yang dalam praktek masih banyak belum dipahami oleh para praktisi hukum.
(Disarikan dari buku HUKUM ACARA PERDATA tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Tahun 2004).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...