Kecelakaan lalu lintas sebagian di Indonesia sebagian besar diakibatkan oleh tidak disiplin dan ketidakpatuhan pada peraturan lalu lintas dari para pengguna jalan. Hal ini juga terjadi, bahkan sering terjadi pada saat kegiatan mudik menjelang hari raya Idul Fitri. Padahal kegiatan mudik dilakukan pada saat bulan Ramdahan dimana pemudik masih melaksanakan ibadah puasa, yang seharusnya menjadi dasar bahwa ibadah puasa mengajarkan pada diri sendiri untuk sabar dan tidak mudah emosi. Namun kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang, dengan dalih ingin cepat sampai di kampung halaman, para pemudik menjadi tergesa-gesa dan tidak mengindahkan peraturan berlalu lintas sekaligus tidak menghormati hak pemudik lain atau hak pengguna jalan yang lain. Para pemudik harus bisa mendisiplinkan dirinya sendiri selama perjalanan, sebagai wujud bahwa ibadah puasa Ramadhan telah berhasil mendidiknya menjadi pribadi yang tawadhu' serta rendah hati sehingga mampu menahan emosinya selama dalam perjalanan. Akhir kata, hati-hati di jalan dan tetap patuhi peraturan lalu lintas, semoga sampai di tempat tujuan dengan selamat.
Kamis, 22 Juni 2017
Senin, 19 Juni 2017
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN
Masyarakat yang taat peraturan lalu lintas mencerminkan masyarakat yang taat hukum, termasuk bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas mudik menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2017 ini. Selamat mudik semoga sampai tujuan dengan selamat dan bisa bersilaturahmi dengan keluarga tercinta. Mohon maaf lahir dan batin.
Kamis, 15 Juni 2017
SELAMAT MUDIK
Menjelang kegiatan mudik Lebaran tahun 2017, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap berkendara dengan aman sehingga sampai di tempat tujuan dengan selamat, bisa berkumpul dengan keluarga tercinta merayakan hari raya Idul Fitri. Jaga fisik diri kita masing-masing, khususnya bagi para pengemudi dan juga jaga fisik kendaraan anda sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan. SELAMAT MUDIK.
Senin, 12 Juni 2017
TUJUAN HUKUM
Hukum itu untuk mengayomi bukan untuk menakuti dan membalas dendam, apabila setiap orang menaati hukum tentu akan tercipta ketertiban dan kententraman, jika twrcipta ketertiban dan ketentraman maka akam tercipta kesejahteraan.
Selasa, 06 Juni 2017
TINDAK PIDANA SUAP
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khusus terhadap para Hakim, Advokat maupun kalangan hukum yang berkecimpung dalam persidangan, sebenarnya di dalam KUHP telah diatur mengenai hal tersebut, yaitu sebagaimana diatu dalam pasal 420 yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dihukum :
1e. Hakim yang menerima pemberian atau perjanjian, sedang diketahuinya bahwa pemberian atau perjanjian itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi keputusan suatu perkara yang diserahkan pada pertimbangannya ;
2e. Barangsiapa yang menurut peraturan perundang-undangan ditunjuk sebagai pembicara atau penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan yang menerima atau perjanjian, sedang ia tahu bahwa hadiah atau perjanjian itu diberikan kepadanya untuk mempenagruhi pertimbangan atau pendapatnya tentang perkara yang harus diputuskan oleh pengadilan itu ;
(2) Jika pemberian atau perjanjian itu diberikan dengan keinsyafan, bahwa pemberian atau perjanjian itu diberikan kepadanya supaya mendapatkan suatu penghukuman dalam perkara pidana, maka si tersalah dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Penjelasan singkat atas ketentuan pasal ini :
1. Pasal ini mengancam hukuman kepada hakim dan orang-orang yang ditunjuk sebagai pembicara atau penasihat hadir dalam sidang pengadilan (penghulu, advokat, orang ahli dsb) yang menerima SUAP atau SOGOKAN. Orang yang menyuap atau menyogok hakim diancam hukuman dalam ketentuan pasal 210 KUHP.
2. Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, tidak perlu bahwa keputusan hakim telah dijatuhkan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh orang yang menyuap itu.
3. Apa yang diartikan SUAP, sebagaimana tercantum dalam pasal 418, 419 dan 209 KUHP.
4. Menurut UU No. 3 Tahun 1971, ketentuan pasal 420 ini dipandang sebagai tindak pidana korupsi dan diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamnya 20 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 30 juta rupiah.
Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, perbuatan ini digolongkan sebagai tindak pidana SUAP yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi dan diatur dalam ketentuan pasal 12 B dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Senin, 05 Juni 2017
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam pasal 104 KUHP sampai dengan pasal 129 KUHP. Pasal yang dianggap krusial antara lain adalah :
1) Pasal 104 KUHP menyebutkan "Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun" ;
2) Pasal 107 KUHP :
Ayat (1) : Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan omswenteling), dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun ;
Ayat (2) : Pemimpin dan pengatur makar yang dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Maksud dari penyerangan ini adalah 'MENGGULINGKAN (OMSWENTELING)" yaitu "Merusak atau mengganti dengan cara yang tidak syah susunan pemerintahan yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar di Negara Republik Indonesia" ;
Yang dimaksud dengan MERUSAK SUSUNAN PEMERINTAHAN adalah "Meniadakan susunan
pemerintahan yang lama dan diganti dengan yang baru" ;
Cara meniadakan dan mengubah susunan pemerintahan dilakukan dengan cara yang TIDAK SYAH.";
Jumat, 02 Juni 2017
PERLINDUNGAN ANAK
Setiap anak dilindungi hukum atas segala tindakan yang merugikan anak baik secara fisik maupun mental dalam bentuk apapun dan apapun alasannya, siapapun pelakunya, bahkan orangtua anak tersebut sekalipun tidak dibenarkan untk melakukan kekerasan terhadap anak. Hal ini karena anak adalah anugerah terbesar bagi setiap orang tua dan merupakan generasi penerus bangsa, yang harus dilindungi tumbuh kembangnya. Oleh karenanya perlindungan terhadap anak sangat ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Segala bentuk tindakan terhadap anak, bahkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (menjadi tersangka maupun terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana) harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan anak tersebut, sehingga tidak mempengaruhi tumbuh kembangnya. Oleh karenanya kita, sebagai warga negara harus berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap anak.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...