Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khusus terhadap para Hakim, Advokat maupun kalangan hukum yang berkecimpung dalam persidangan, sebenarnya di dalam KUHP telah diatur mengenai hal tersebut, yaitu sebagaimana diatu dalam pasal 420 yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dihukum :
1e. Hakim yang menerima pemberian atau perjanjian, sedang diketahuinya bahwa pemberian atau perjanjian itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi keputusan suatu perkara yang diserahkan pada pertimbangannya ;
2e. Barangsiapa yang menurut peraturan perundang-undangan ditunjuk sebagai pembicara atau penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan yang menerima atau perjanjian, sedang ia tahu bahwa hadiah atau perjanjian itu diberikan kepadanya untuk mempenagruhi pertimbangan atau pendapatnya tentang perkara yang harus diputuskan oleh pengadilan itu ;
(2) Jika pemberian atau perjanjian itu diberikan dengan keinsyafan, bahwa pemberian atau perjanjian itu diberikan kepadanya supaya mendapatkan suatu penghukuman dalam perkara pidana, maka si tersalah dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Penjelasan singkat atas ketentuan pasal ini :
1. Pasal ini mengancam hukuman kepada hakim dan orang-orang yang ditunjuk sebagai pembicara atau penasihat hadir dalam sidang pengadilan (penghulu, advokat, orang ahli dsb) yang menerima SUAP atau SOGOKAN. Orang yang menyuap atau menyogok hakim diancam hukuman dalam ketentuan pasal 210 KUHP.
2. Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, tidak perlu bahwa keputusan hakim telah dijatuhkan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh orang yang menyuap itu.
3. Apa yang diartikan SUAP, sebagaimana tercantum dalam pasal 418, 419 dan 209 KUHP.
4. Menurut UU No. 3 Tahun 1971, ketentuan pasal 420 ini dipandang sebagai tindak pidana korupsi dan diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamnya 20 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 30 juta rupiah.
Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, perbuatan ini digolongkan sebagai tindak pidana SUAP yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi dan diatur dalam ketentuan pasal 12 B dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar