Setiap anak dilindungi hukum atas segala tindakan yang merugikan anak baik secara fisik maupun mental dalam bentuk apapun dan apapun alasannya, siapapun pelakunya, bahkan orangtua anak tersebut sekalipun tidak dibenarkan untk melakukan kekerasan terhadap anak. Hal ini karena anak adalah anugerah terbesar bagi setiap orang tua dan merupakan generasi penerus bangsa, yang harus dilindungi tumbuh kembangnya. Oleh karenanya perlindungan terhadap anak sangat ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Segala bentuk tindakan terhadap anak, bahkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (menjadi tersangka maupun terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana) harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan anak tersebut, sehingga tidak mempengaruhi tumbuh kembangnya. Oleh karenanya kita, sebagai warga negara harus berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap anak.
Jumat, 02 Juni 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar