Senin, 05 Juni 2017

KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

Kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam pasal 104 KUHP sampai dengan pasal 129 KUHP. Pasal yang dianggap krusial antara lain adalah :
1) Pasal 104 KUHP menyebutkan "Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun" ;
2) Pasal 107 KUHP :
Ayat (1) : Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan omswenteling), dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun ;
Ayat (2) : Pemimpin dan pengatur makar yang dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Maksud dari penyerangan ini adalah 'MENGGULINGKAN (OMSWENTELING)" yaitu "Merusak atau mengganti dengan cara yang tidak syah susunan pemerintahan yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar di Negara Republik Indonesia" ;
Yang dimaksud dengan MERUSAK SUSUNAN PEMERINTAHAN adalah "Meniadakan susunan pemerintahan yang lama dan diganti dengan yang baru" ;
Cara meniadakan dan mengubah susunan pemerintahan dilakukan dengan cara yang TIDAK SYAH.";

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...