Masyarakat harus pro aktif dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Mengingat tindak pidana korupsi sudah menjadi musuh bersama bangsa Indonesia yang menginginkan praktek ketatanegaraan yang bersih dari praktek-praktek Kolusi? Korupsi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana pernah digaungkan dari tahun 1998 sampai dengan sekarang. Kalau bukan kita yang aktif, siapa lagi? Ayo kita lawan korupsi, jadikan negeri ini bersih dari praktek ilegal yang merugikan tata kehidupan berbangsa dan bernegara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar