Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, ada satu hal yang terlupakan, yaitu tindakan pencegahan. Saat ini kita baru berbicara mengenai penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, akan tetapi yang lebih efektif adalah tindakan pencegahan. Dengan adanya tindakan pencegahan, tentu akan membuat setiap orang berpikir ribuan kali ketika ada kesempatan untuk melakukan perilaku koruptif. Pencegahan berarti menyadarkan setiap orang bahwa perilaku koruptif tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merugikan bangsa dan negaranya sendiri. Efek dari perilaku korupsi mungkin tidak seketika namun bisa terjadi beberapa tahun di kemudian hari, akan tetapi dari efek tersebut akan menyengsarakan banyak orang dan bisa menyebabkan terhentinya pembangunan negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar