Tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkotika menjadi kejahatan yang akan mematikan generasi penerus bangsa. Korupsi akan menghancurkan segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga negara tidak bisa meneruskan pembangunan di masa yang akan datang sedangkan penyalahgunaan narkotika menjadi kejahatan yang efektif menghancurkan nasib anak-anak muda di Indonesia. Perlu upaya yang masif untuk memberantasnya bila ingin Indonesia menjadi negara yang kuat. Bukan hanya mnjadi tanggung jawab pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi juga perlu adanya peran serta masyarakat secara aktif, terutama dalam rangka mencegah sebelum tindak pidana tersebut terjadi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar