Sebuah pertanyaan yang sering terdengar ketika seseorang hendak mempelajari hukum. Bagi banyak orang, hukum merupakan sesuatu yang rumit, menyebalkan, menakutkan bahkan harus dihindari karena (menurut pandangan mereka) hukum itu bertele-tele dan tidak mudah mendapatkan keadilan bila melalui hukum. Benarkah demikian? Kita urai satu per satu. Hukum itu ada ketika ada interaksi 2 (dua) orang atau lebih. Keberadaan hukum harus karena adanya 2 orang atau lebih karena hukum ditujukan untuk mengatur tata kehidupan orang-orang tersebut. Hukum yang muncul dari interaksi 2 orang atau lebih tersebut masih berwujud hukum tidak tertulis yang seringkali berbentuk norma, baik itu norma sosial, norma agama, norma kesusilaan maupun norma kehidupan lainnya. Dengan bertambahnya jumlah orang dalam komunitas tersebut, akhirnya orang-orang tersebut bersepakat membuat aturan hukum secara tertulis yang didalamnya berisi aturan-aturan yang harus ditaati dan juga berisi sanksi bagi yang melanggarnya. Untuk mengaplikasikan hukum tertulis, khususnya di bidang hukum pidana tersebut, maka dibentuklah lembaga-lembaga penegak hukum, dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan. Sementara itu untuk melindungi hak-hak orang yang berperkara, maka ada ahli hukum yang membentuk lembaga advokasi yang kita kenal sebagai advokat (pengacara). Setiap oramg yang berperkara (pidana) baik sebagai pelaku tindak pidana maupun sebagai korban tindak pidana akan terlindungi hak-haknya selama proses penegakan hukum. Dari uraian terswbut, kiranya dapat dipahami bahwa secara singkat hukum itu tidak menakutkan bahkan penuh tantangan di dalamnya karena di dalam hukum kita akan menemukan kebenaran formil (untuk hukum pidana) maupun kebenaran materiil (untuk hukum perdata) yang semuanya bertujuan untuk melindungi hak-hak konstitusi dari setiap individu tang tunduk pada sebuah konstruksi hukum.
Selasa, 10 April 2018
Apakah belajar hukum itu mudah?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar