Sudah terlalu lama kita menempatkan gedung pengadilan bagai sebuah mercusuar hukum, yang sinarnya menjangkau wilayah yang jauh namun tidak dikenal oleh orang-orang di sekitarnya. Orang-orang baru mengetahui keberadaan gedung pengadilan hanya ketika bersengketa di bidang hukum (baik hukum pidana, perdata, hukum waris, tata usaha negara maupun hukum militer). Senyatanya, keberadaan gedung pengadilan hanya bagaikan seongggok gedung megah yang sangat dihindari oleh masyarakat, bahkan oleh masyarakat pencari keadilan sekalipun. Mengapa demikian? Tidak lain karena sikap aparatur di dalamnya yang hanya mau mengenal masyarakat sekitar atau masyarakat di kota tempat gedung pengadilan tersebut berada, ketika ada masyarakat pencari keadilan yang datang ke gedung pengadilan. Sudah saatnya berubah dan diubah keadaan seperti ini dengan mengenalkan gedung pengadilan adalah gedung milik masyarakat yang terbuka bagi masyarakat yang datang baik sebagai pencari keadilan maupun untuk keperluan yang lain, bahkan secara ekstrem, gedung pengadilan dapat dijadikan sebagai tempat tujuan wisata. Sudah banyak tempat tujuan wisata berupa gedung museum, tempat ibadah, atau peninggalan purbakala, namun tidak pernah (belum) terdengar, gedung pengadilan sebagai tempat tujuan wisata. Dengan dijadikannya gedung pengadilan sebagai tempat tujuan wisata, kita bisa mengenalkan sistem hukum kita, tata cara beracara di pengadilan, tata cara pengurusan surat-surat yang berhubungan dengan hukum dan masyarakat yang berwisata juga bisa secara langsung melihat proses persidangan yang sedang berlangsung. Hal ini tentunya dengan pembatasan yang ketat mengingat terdapat juga rahasia negara di dalam setiap gedung pengadilan. Namun apabila hal ini berani diterapkan maka gedung pengadilan tidak lagi sebagai mercusuar hukum yang hanya dikenal dari jarak jauh namun tidak dicintai dari dekat. Sudah seharusnya aparatur pengadilan menumbuhkan rasa cinta dari masyarakat di sekitarnya bahwa gedung pengadilan tetap milik rakyat yang juga harus dijaga, dirawat dan dicintai, apapun bentuk produk hukum yang dihasilkan.
Senin, 09 April 2018
Gedung Pengadilan bukan Mercusuar Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar