Lazimnya orang berperkara khususnya perkara perdata di pengadilan, tentu akan terjadi proses jawab menjawab atas adanya gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Salah satunya adalah EKSEPSI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Jawaban yang diajukan oleh Tergugat. Perihal eksepsi ini sampai saat ini, masih diatur di dalam HIR atau Herzien Inlandsch Reglement maupun Rv atau Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering yang merupakan Hukum Acara Perdata yang masih merupakan peninggalan pemerintahan kolonial Belanda yang masih digunakan sampai sekarang. Eksepsi ini diatur dalam pasal 125 ayat (1), pasal 133, pasal 134 dan pasal 136 HIR serta pasal 132 Rv berisi tangkisan atas gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Tangkisan ini berisi tentang kewenangan mengadili secara absolut maupun secara relatif yang harus diputuskan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara perdata tersebut dalam Putusan Sela, sedangkan tangkisan mengenai formalitas gugatan yaitu mengenai identitas para pihakbaik penggugat maupun tergugat, obyek gugatan maupun syarat formal gugatan lainnya akan diputus bersamaan dengan putusan akhir dari perkara perdata tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar