Selasa, 23 Oktober 2018

GANTI RUGI BUKAN GANTI UNTUNG

Sering kita mendengar bahwa di setiap kejadian pengambilalihan lahan atau bangunan, sering terdengar istilah GANTI RUGI. Kenapa dipakai istilah GANTI RUGI dan bukan GANTI UNTUNG? Hal ini karena setiap pemberiannganti rugi didasarkan atas NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) atas lahan atau bangunan tersebut. Bukan didasarkan pada Harga Pasar atas lahan atau bangunan tersebut. Mengapa demikian? Harus dipahami bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa, SEMUA HAK ATAS TANAH MEMPUNYAI FUNGSI SOSIAL. Jadi setiap hak atas tanah termasuk bangunan di atasnya tidak bisa ditahan pelepasannya sepanjang demi untuk fungsi sosial, contohnya pembangunan jalan yang akan memotong sebidang tanah, atau relokasi bangunan akibat bencana alam yang tentu membutuhkan lahan milik masyarakat baik perorangan maupun komunal. Sedangkan perhitungan atas tanah yang terkena fungsi sosial didasarkan pada NJOP dari tanah yang bersangkutan, sehingga dari proses ini kita kenal yang dinamakan GANTI RUGI. Sedangkan bagi masyarakat awam yang tidak paham akan adanya fungsisosial atas sebidang tanah,beranggapan bahwa pelepasan hak atas tanah hanya didadasarkan pada GARGA PASARAN atas tanah tersebut yang memang jauh lebih tinggi daripada harga yang didasarkan pada NJOP sebidang tanah. Oleh karenanya, ada baiknya sebelum terjadi proses pelepasan hak atas tanah demi kepentingan sosial perlh adanya sosialisasi terlebih dahulu tentang adanya FUNGSI SOSIAL atas hak atas tanah, sehingga dapat dihindarkan adanya kericuhan dari proses pelepasan hak atas sebidang tanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...