Duka kita bagi saudara-saudara kita di wilayah Sulawesi Tengah utamanya di dari Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong yang baru saja tertimpa musibah gempa bumi dan tsunami. Bencana tersebut sekaligus memutus jalur transportasi maupun jalur komunikasi, sehingga akhirnya menghambar jalannya pengangkutan bantuan yang akan masuk ke wilayah bencana. Secara efek domino, kekosongan pasokan bantuan khususnya bahan makanan dan minuman, akhirnya membuat masyarakat bertindak sendiri dengan melakukan penjarahan di toko-toko yang menjual sembako. Dalam pandangan hukum, perbuatan tersebut tetap merupakan pidana, akan tetapi bisa diambil diskresi apabila yang diambil hanya berupa bahan sembako dalam jumlah yang memang dibutuhkan. Tentunya diskresi akan diambil ketika pelaku dijadikan tersangka dan diajukan di pengadilan. Meski demikian harus tetap diingat bahwa bencana alam bukan menjadi alasan pembenar untuk melakukan tindak pidana. Masing-masing pihak tentu harus bertindak secara bijaksana akan tetapi juga tidak bisa mengabaikan akan tegaknya hukum di negara kita, sebab tanpa adanya hukum maka akan ambruk seluruh tatanan negara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar