Selasa, 13 November 2018

MEMALSUKAN SURAT-SURAT

Di dalam Kitab Undang-Undang sudah diatur di dalam Bab XII perihal MEMALSUKAN SURAT-SURAT yang diatur dalam pasal 263 s/d pasal 270. Dalam uraian ini akan diuraikan secara singkat mengenai ketentuan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 263 ayat (1) : "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun;"
Pasal 263 ayat (2) : "Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian."
Dalam pasal 263 tersebut :
1. Yang diartikan dengan surat dalam bab ini ialah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memekai mesin tik dan lain-lainnya, termasuk diantaranya diketik menggunakan komputer;
2. Surat yang dipalsu harus sesuatu surat yang : a. Dapat menerbitkan suatu hak, (ijazah, karcis, tanda masuk dll), b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (surat perjanjian piutang, perjanian jual beli dll), c. Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (kuitansi dll), d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai surat keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (surat tanda kelahiran, buku tabungan, putusan pengadilan, obligasi dll);
3. Perbuatan yang diancam hukuman disini adalah MEMBUAT SURAT PALSU atau MEMALSUKAN SURAT. Yang dimaksud dengan MEMBUAT SURAT PALSU adalah membuat yang isinya bukan semestinya (tidak benar) atau membuat surat sedemikian rupa, sehingga menunjukkan asal surat itu yang tidak benar sedangkan yang dimaksud dengan MEMALSUKAN SURAT adalah mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain daripada yang asli, termasuk diantaranya adalah memalsukan tanda tangan;
4. Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu, jadi pemalsuan surat untuk kepentingan pelajaran, penyelidikan atau percobaan di laboratorium, tidak dapat dikenai pasal ini, misalkan pelajaran membuat surat dakwaan;
5. Penggunaan surat palsu itu harus mendatangkan kerugian, kata DAPAT maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul sudah ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup, yang diartikan dengan KERUGIAN disini tidak hanya meliputi kerugian materiil akan tetapi juga kerugian di lapangan kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dll;
6. Yang dihukum menurut pasal jni tidak saja MEMALSUKAN tetapi juga SENGAJA MEMPERGUNAKAN surat palsu, sedangkan kata SENGAJA maksudnya adalah orang yang mempergunakan itu harus mengetahui benar bahwa surat yang ia gunakan itu PALSU, jika ia tidak mengetahui maka tidak dapat dihukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...