Kamis, 15 November 2018

PERMOHONAN atau GUGATAN

Beracara keperdataan di Pengadilan (Negeri) seringkali membingungkan bagi masyarakat awam. Banyak hal yang tidak dipahami dalam hukum perdata dan memang harus diakui bahwa hukum perdata adalah hukum yang dibawa oleh Pemerintah Kolonial Belanda yang dikenalkan dan diterapkan di negeri-negeri yang menjadi daerah jajahannya, salah satunya di Indonesia. Harus dipahami bahwa ada 2 (dua) hal pokok yang ada dalam hukum acara perdata di Indonesia, yaitu PERMOHONAN dan GUGATAN. Kita harus paham terlebih dahulu mana yang akan kita gunakan dalam beracara perdata di pengadilan. Untuk itu, sedikit kita bedah satu persatu :
1. PERMOHONAN
- Acara keperdataan ini timbul ketika ada kepentingan pribadi kita secara keperdataan yang harus kita kita benahi atau kita perbaiki atau harus kita penuhi;
- Di dalam permohonan ini, yang beracara adalah diri kita sendiri;
- Tidak ada sengketa antara diri kita dengan pihak lain baik orang perorangan maupun dengan badan hukum;
- Contoh : Permohonan ganti nama, permohonan perubahan tanggal lahir, permohonan eksekusi atas sebuah putusan perdata dan lain sebagainya;
2. GUGATAN
- Acara keperdataan ini timbul karena adanya sengketa antara diri kita dengan pihak lain baik orang perorangan maupun dengan badan hukum;
- Sengketa tersebut menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil bagi diri kita;
- Upaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut di luar pengadilan tidak membuahkan hasil;
- Sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan perkara keperdataan;
Demikian uraian singkat mengenai PERMOHONAN maupun GUGATAN yang seringkali masih rancu dan belum dipahami oleh masyarakat awam. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...