Rabu, 07 November 2018

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau Cidera Janji (Wanprestasi)

Pada pokoknya, dasar untuk mengajukan gugatan perdata adalah didasarkan atas 2 (dua) hal yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH / Onrechtmatiggedaad) dan Cidera Janji (Wanprestasi). Apa arti kedua istilah tersebut ? Tentunya akan sangat membingungkan bagi masyarakat umum untuk dapat memahaminya. Oleh karena itu, akan kami berikan penjelasan secara singkat mengenai pengertian kedua istilah tersebut.
1. PMH (Onrechtmatiggedaad), adalah istilah yang timbul atas perbuatan seseorang atau sekelompok orang atau suatu badan hukum sebagai subyek hukum yang dianggap telah melanggar hukum / UU sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Contoh gampang dari istilah ini adalah seseorang yang ingin mengambil buah mangga yang letak buah mangga tersebut cukup tinggi, sehingga orang tersebut berusaha mengambilnya dengan melempar baru ke arah buah tersebut, akan tetapi batu tersebut kemudian memecahkan kaca jendela sebuah rumah yang mengakibatkan pemilik rumah merasa dirugikan. Secara sederhana perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan akan tetapi apabila perkara tersebut dilanjutkan hingga diajukan gugatan di Pengadilan Negeri, maka gugatan yang diajukan tersebut didasarkan atas PMH orang yang melempar batu tersebut.Di dalam Buku Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) hal ini diatur dalam pasal 1365, yang mewajibkan pihak yang dirugkan harus membuktikan kerugian yang dialaminya.
2. Cidera Janji (Wanprestasi), adalah istilah yang timbul atas perbuatan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum selaku subyek hukum yang diakibatkan adanya Perjanjian Tertulis dengan pihak lain untuk memenuhi sesuatu hak atau kewajiban.Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban atas perjanjian tertulis yang dilakukannya. Jadi baik kelalaian maupun kesengajaan tidak memenuhi isi perjanjian akan berakibat adanya gugatan keperdataan dari pihak yang merasa dirugikan.
Meski demikian, gugatan haruslah dibuktikan di persidangan dengan bukti surat maupun bukti saksi, baik saksi fakta maupun ahli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...