Kamis, 06 Desember 2018

KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM)

Sedikit kita bernostalgia di masa Orde Baru, salah satu kebijakan di masa Orde Baru di bidang hukum di tahun 1980-1990an adalah diadakannya kegiatan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM). Kegiatan tersebut dilakukan per Desa/Kelurahan, per Kecamatan, per Kabupaten dan tingkat Nasional, yang kemudian dilakukan perlombaan sebagaimana kriteria tersebut. Meskipun dalam pelaksaanaannya, materi yang diberikan bersifat monoton, akan tetapi setidaknya memberikan pendidikan dan pelatihan singkat di bidang hukum supaya masyarakat bisa melek hukum. Ada nilai positif dari kegiatan tersebut yaitu masyarakat menjadi paham akan hukum dan masyarakat dididik untuk menjadi taat hukum, walaupun kita tidak menutup mata bahwa tingkat kejahatan pada masa itu juga cukup tinggi. Barangkali karena tingkat kejahatan yang cukup tinggi itulah yang menyebabkan diadakan kegiatan KADARKUM. Efek positif lainnya adalah masyarakat memiliki kegiatan berkumpul dan bermusyarawah sehingga bisa saling mengenal siapa tetangganya, apa ada warga yang pindah masuk atau pindah keluar dan bisa menjaga kerukunan antar warga. Serunya perlombaan KADARKUM juga menjadikan masyarakat menjadi terpacu untuk terus belajar dan menambah wawasan tentang hukum. Di masa itu Pengadilan Negeri memiliki minimal 1 (satu) Desa binaan per Kecamatan yang pembinaannya dilakukan oleh Staf Pengadilan Negeri baik itu Hakim maupun Panitera Pengganti. Sesekali kegiatan KADARKUM dilakukukan di Kantor Pengadilan Negeri, sehingga masyarakat bisa mengenal wujud Kantor Pengadilan Negeri dan mengenal personal-personal di dalamnya. Namun kegiatan KADARKUM berhenti setelah Indonesia memasuki masa Reformasi. Sampai saat inipun kegiatan KADARKUM masih dianggap kegiatan yang tidak mempunyai urgensi yang penting. Meskipun bukan menjadi tolok ukur, akan tetapi saat ini tingkat kejahatanpun lebih banyak dan lebih merata di semua wilayah dan semua sektor. Untuk itu, kiranya perlu menjadi bahan pemikiran kita semua bahwa perlu kiranya kita mengadakan kembali kegiatan KADARKUM tentu dalam bentuk yang lebih modern sehingga bisa menarik perhatian masyarakat. Hal ini perlu dilakukan demi menyadarkan kembali masyarakat akan hak dan kewajibannya di depan hukum sehingga bisa menjadisalah satu sarana pengendalian tindak kejahatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...