Banyak masyarakat gang masih belum paham bagaimana caranya mengajukan gugatan perdata di pengadilan. Hal ini wajar mengingat beracara di pengadilan merupakan hal yang cukup rumit namun sejatinya bukan hal yang sulit untuk dipahami dan dimengerti. Berikut dapat kami uraikan secara singkat bagaimana cara menyusun gugatan. Beberapa hal yang harus diperhatikan sebagaimana diuraikan sebagai berikut.
A. Mendasarkan pada 5 W & 1 H
1. WHAT, yaitu apa yang kita gugat, apakah gugatan itu berdasarkan pada WANPRESTASI (Ingkar Janji) atau PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Dasar dari gugatan perdata hanyalah didasarkan pada 2 (dua) hal tersebut.
2. WHO, yaitu siapa saja yang akan kita gugat, baik sebagai TERGUGAT ataupun sebagai TURUT TERGUGAT. Hal ini penting mengingat untuk menghindari adanya ERROR IN PERSONA (kesalahan orang yang digugat).
3. WHEN, yaitu kapan kita akan menggugat. Sebenarnya hal ini menjadi hak dari setiap orang yang akan mengajukan gugatan kapan waktunya akan mengajukan gugatan. Hanya sebaiknya untuk menghindari nilai kerugian yang semakin besar, ada baiknya gugatan diajukan sesegera setelah adanya perbuatan yang merugikan baik itu WANPRESTASI ataupun PMH, selain itu dengan segera mengajukan gugatan, maka bukti2 surat masih dapat dikumpulkan dan bukti saksi juga masih ada.
4. WHY, yaitu alasan apa yang menyebabkan kita mengajukan gugatan. Seringkali seseorang mengajukan gugatan tanpa tahu kenapa ia mengajukan gugatan dan hanya didasarkan yang bersangkutan hanya merasa dirugikan namun tidak tahu rugi karena perbutan apa dan berapa nilai kerugiannya.
5. WHERE, yaitu di pengadilan (negeri) mana gugatan perdata tersebut akan diajukan. Pada dasarnya gugatan dapat diajukan di : a. Tempat kediaman Tergugat atau salah satu Tergugat, b. Tempat kedudukan obyek sengketa atau c. Berdasarkan kesepakatan apabila terdapat perjanjian tang mengatur apabila terjadi sengketa maka akan menunjuk secara khusus pengadilan yang akan mengadilinya.
1. WHAT, yaitu apa yang kita gugat, apakah gugatan itu berdasarkan pada WANPRESTASI (Ingkar Janji) atau PMH (Perbuatan Melawan Hukum). Dasar dari gugatan perdata hanyalah didasarkan pada 2 (dua) hal tersebut.
2. WHO, yaitu siapa saja yang akan kita gugat, baik sebagai TERGUGAT ataupun sebagai TURUT TERGUGAT. Hal ini penting mengingat untuk menghindari adanya ERROR IN PERSONA (kesalahan orang yang digugat).
3. WHEN, yaitu kapan kita akan menggugat. Sebenarnya hal ini menjadi hak dari setiap orang yang akan mengajukan gugatan kapan waktunya akan mengajukan gugatan. Hanya sebaiknya untuk menghindari nilai kerugian yang semakin besar, ada baiknya gugatan diajukan sesegera setelah adanya perbuatan yang merugikan baik itu WANPRESTASI ataupun PMH, selain itu dengan segera mengajukan gugatan, maka bukti2 surat masih dapat dikumpulkan dan bukti saksi juga masih ada.
4. WHY, yaitu alasan apa yang menyebabkan kita mengajukan gugatan. Seringkali seseorang mengajukan gugatan tanpa tahu kenapa ia mengajukan gugatan dan hanya didasarkan yang bersangkutan hanya merasa dirugikan namun tidak tahu rugi karena perbutan apa dan berapa nilai kerugiannya.
5. WHERE, yaitu di pengadilan (negeri) mana gugatan perdata tersebut akan diajukan. Pada dasarnya gugatan dapat diajukan di : a. Tempat kediaman Tergugat atau salah satu Tergugat, b. Tempat kedudukan obyek sengketa atau c. Berdasarkan kesepakatan apabila terdapat perjanjian tang mengatur apabila terjadi sengketa maka akan menunjuk secara khusus pengadilan yang akan mengadilinya.
1 H, yaitu HOW, yang akan menentukan cara kita mengajukan gugatan apakah kita akan maju sendiri atau kita menggunakan jasa ADVOKAT., apabila kita tidak paham hukum acara. Kelebihan beracara sendiri tentunya kita tidak perlu membayar jasa hukum dari advokat.
B. Disusun secara sistematis berdasarkan POSSITA dan PETITUM
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa POSSITA adalah uraian secara sistematis yang meliputi diantaranya adalah 5 W & 1 H yang disusun untuk menjelaskan peristiwa hukum yamg terjadi sehingga me yebakan penggugat mengalami kerugian yang kerugian tersebut harus disebutkan secara terperinci. Dengan uraian yang jelas tentu akan memudahkan dalam pembuktiannya. Sedangkan yang dimaksud dengan PETITUM adalah apa yang diminta oleh penggugat sebagai pengganti kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Tentunya petitum ini juga didasarkan pada possita yang telah diuraikan sebelumnya.
Secara singkat dapat dijelaskan bahwa POSSITA adalah uraian secara sistematis yang meliputi diantaranya adalah 5 W & 1 H yang disusun untuk menjelaskan peristiwa hukum yamg terjadi sehingga me yebakan penggugat mengalami kerugian yang kerugian tersebut harus disebutkan secara terperinci. Dengan uraian yang jelas tentu akan memudahkan dalam pembuktiannya. Sedangkan yang dimaksud dengan PETITUM adalah apa yang diminta oleh penggugat sebagai pengganti kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Tentunya petitum ini juga didasarkan pada possita yang telah diuraikan sebelumnya.
C. Mengumpulkan bukti
Bukti yang dikumpulkan diutamakan adalah bukti surat baru kemudian bukti saksi, keterangan ahli maupun petunjuk. Bukti surat yang diutamakan adalah surat-surat yang bersufat otentik, misalkan sertifikat, kuitansi dan lain sebagainya. Sedangkan kedudukan saksi adalah di bawah kedudukan bukti surat, sehingga bisa saja suatu gugatan hanya dibuktikan dengan bukti surat semata.
Bukti yang dikumpulkan diutamakan adalah bukti surat baru kemudian bukti saksi, keterangan ahli maupun petunjuk. Bukti surat yang diutamakan adalah surat-surat yang bersufat otentik, misalkan sertifikat, kuitansi dan lain sebagainya. Sedangkan kedudukan saksi adalah di bawah kedudukan bukti surat, sehingga bisa saja suatu gugatan hanya dibuktikan dengan bukti surat semata.
Kurang lebih demikian yang bisa diuraikan mengenai cara-cara mudah dan singkat dalam menyusun gugatan termasuk di dalamnya adalah mengumpulkan alat bukti. Ssmoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar