Rabu, 06 Februari 2019

Aspek Hukum Pembuktian

Pada dasarnya setiap orang akan selalu menghindari berbenturan dengan orang lain, akan tetapi ada saatnya kita tidak bisa menghindar dari konfrontasi dengan orang lain, baik orang perorangan maupun dengan badan hukum. Terlebih berkaitan dengan perkara pidana, yang memang masing-masing individu memiliki kepentingan yang berbeda dan sering bertentangan.
Dalam kaidah Hukum Acara Pidana, Dr. Syaiful Bakhri, S.H.,M.H. dalam bukunya Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Dalam Perpektif Pembauran, Teori dan Praktek Peradilan, mengatakan, "Aspek hukum pembuktian asasnya, sudah dimulai sejak tahap penyidikan perkara pidana, ketika penyidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna dapat atau tidaknya, dilakukan penyidikan, pada tahap ini sudah terjadi pembuktian, dengan tindakan penyidik untuk mencari barang bukti, maksudnya guna membuat terang suatu tindak pidana serta menentukan atau menemukan tersangkanya, sehingga konkritnya pembuktian berawal dari penyidikan dan berakhir pada pemjatuhan pidana (vonis) oleh hakim di depan persidangan, baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun upaya hukum ke Mahkamah Agung."
Dari pendapat tersebut, secara singkat dapat kita pahami bahwa terdapat anggapan yang salah selama ini bahwa pembuktian perkara pidana baru dilakukan ketika sudah di persidangan di Pengadilan (khususnya di Pengadilan tingkat pertama/Pengadilan Negeri). Padahal seharusnya proses pembuktian tersebut SUDAH DIMULAI ketika penyidik (baik kepolisian maupun kejaksaan) mengumpulkan alat bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan kesalahan pelaku tindak pidana. Dan sudah seharusnya pula, ketika seorang pelaku tindak pidana didampingi oleh Penasihat Hukum (Advokat), maka pelaku tindak pidana tersebut melalui Penasihat Hukumnya juga melakukan pengumpulan alat bukti yang dapat digunakan untuk menyangkal dalil bahwa pelaku tindak pidana yang memberikan kuasa kepadanya adalah orang yang benar-benar melakukan tindak pidana. Hal itu juga harus dilakukan oleh Penasihat Hukum yang mewakili kliennya atas dasar penunjukan dari setiap tingkat pemeriksaan perkara pidana.
Mungkin agak repot ketika Penasihat Hukum tersebut, menerima surat penunjukan dari Pengadilan Negeri, mengingat terbatasnya waktu untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan, namun kiranya hal tersebut tidak menjadi halangan bagi seorang Advokat yang menerima surat penunjukan atas terdakwa suatu tindak pidana, untuk mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkannya.
Hal ini diperlukan untuk menemukan kebenaran formal atas suatu tindak pidana yang terjadi. Oleh karena itu sudah saatnya kita merubah paradigma pelaksanaan proses pembuktian atas suatu tindak pidana. Semoga hal ini dapat menjadi bahan koreksi bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...