Selasa, 08 Februari 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 4)

 

Melanjutkan pembahasan mengenai Memasukan Surat, maka kita kan membahas ketentuan Pasal 267 KUH Pidana. Pasal tersebut menyebutkan :
(1) Tabib yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tida adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun;
(2) Kalau keterangan itu diberikan dengan maksud supaya memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit ingatan (rumah sakit jiwa) atau supaya ditahan di sana, maka dijatuhkan hukuman penajra selama-lamanya 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan;
(3) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barang siapa dengan sengaja menggunakan surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang lain sebenarnya. (lihat ketentuan pasal 35, 52, 64 ayat(2) pasal 268 huruf s, pasal 276 dan pasal 468 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 267 ini, maka dapat diberikan penjelasan singkat sebagai berikut :
1) Yang dihukum menurut pasal ini ialah seorang tabib (dokter) yang dengan sengaja memmberikan surat keterangan (bukan keterangan lisan) palsu tentang ada atau tidak adanya sesuatu penyakit, kelemahan atau cacat. Anacaman hukumannya ditambah, apabila surat keterangan yang dipalsu itu untuk dipakai guna memalsukan atau menahan orang dalam rumah sakit gila;
2) Pun dihukum pula orang yang mempergunakan surat keterangan palsu dari tabib tersebut seolah-olah tidak palsu, asal orang itu mengetahui akan kepalsuan surat tersebut.
Sebagai catatan, perlu diperhatikan juga bagi setiap orang yang senang mempergunakan surat keterangan sakit untuk ijin tidak masuk kantor atau untuk tidak masuk sekolah, padahal orang yang mempergunakan surat tersebut sehat wal afiat. Aapbila diketahui hal tersebut, maka baik dokter yang memberikan surat keterangan palsu maupun orang yang mempergunakan surat keterangan palsu tersebut dapat diproses hukum dan dipidana. (BERSAMBUNG).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...