Setelah kita membahas pasal 268 KUH Pidana, maka selanjutnya kita akan membahas ketentuan pasal 269 KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Barangsiapa yang membuat surat keterangan palsu atau memalsukan surat keterangan tentang kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, hal cacat atau keadaan lain-lain, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu supaya dapat masuk pekerjaan atau dapat menerbitkan kemurahan hati dan perasaan suka memberi pertolongan, dihukum penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
(2) Dengan hukuman seupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan sesuatu surat keterangan palsu atau yang dipalsukan yang tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu surat asli dan tidak dipalsukan.
Dari ketentuan pasal 269 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
* Bahwa yang dikenakan pasal ini adalah:
1. Orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan tentang kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, cacat atau keadaan-keadaan lain dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh menggunakan surat itu supaya dapat masuk pekerjaan, menerbitkan kemurahan hati atau perasaan suka memberi pertolongan;
2. Orang yang menggunakan surat semacam itu sedang ia tahu akan kepalsuannya;
* Dalam kenyataan sering ditemui adanya Surat Keterangan yang berisi keterangan palsu yang beredar dalam masyarakat dan sengaja digunakan untuk berbagai kepentingan baik disengaja maupun tidak disengaja. Perilaku demikian, baik yang membuat maupun yang menggunakan terancam dalam pasal 269 KUH Pidana ini. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar