Melanjutkan pembahasan mengenai pemalsuan surat, maka selanjutnya kita akan membahas ketentuan pasal 270 KUH Pidana, yang menyebutkan :
(1) Barangsiapa membikin palsu atau memalsukan pas jalan atau sesuatu surat yang boleh jadi pengganti pas jalan, surat keselamatan, surat perintah berjalan atau sesuatu surat yang diberikan menurut peraturan undang-undang tentang memberi izin kepada orang Belanda atau orang asing akan masuk dan tetap tinggal di Negara Indonesia atau barang siapa yang menyuruh memberikan surat yang serupa itu atas nama palsu atau nama cecil palsu atau dengan menunjukkan keadaan palsu dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh menggunakan surat itu kepada orang lain, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dnegan hal sebenarnya, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan sesuatu surat atau yang dipalsukan yang tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya (Lihat ketentuan pasal 64 ayat (2) dan pasal 263 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 270 KUH Pidana tersebut dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Yang menjadi obyek pemalsuan dalam pasal ini adalah : a. Surat pas Jalan (sekarang mungkin bisa disamakan dengan paspor), b. Surat pengganti pas jalan (sekarang bisa disamakan dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diterbitkan saat paspor yang kita miliki hilang saat berada di luar negara Indonesia), c. Surat keselamatan (jaminan atas keamanan diri, saat ini sudah tidak ada lagi), d. Surat perintah jalan (sekarang bisa disebut dengan Surat Tugas), e. Surat-surat lain yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan izin masuk ke Indonesia, sebagaimana tersebut dalam Lembaran Negara (LN) 1949 No.331, misalnya : Surat Ijin Masuk (sekarang disebut Visa), paspor, surat zin mendarat (sekarang diberikan oleh Kementerian Perhubungan kepada setiap pesawat yang akan mendarat), surat izin berdiam (sekarang disebut KITAS/Kartu Ijin Tinggal Sementara dan KITAP/Kartu Ijin Tinggal Tetap) dan surat-surat lainnya.
Dari penjelasn terebut, pasal 270 KUH Pidana ini lebih banyak ditujukan kepada Pejabat/Petugas Keimigrasian yang berhubungan dengan keluar masuknya warga negara asing (WNA) yang datang dan tinggal di Indonesia. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar