Jumat, 13 Mei 2022

Justice by Trial

 Apakah dengan Restorative Justice (RJ) pada perkara pidana akan langsung menghentikan suatu perkara tanpa melalui proses persidangan? Kalau benar, buat apa ada Lembaga Peradilan? Toh perkaraa bisa selesai di tingkat penyidikan......padahal adegiumnya adalah Justice by Trial.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...