Meskipun masih menjadi angan-angan akan tetapi suatu saat nanti proses persidangan akan menggunakan Artificial Intelegent (AI) atau Kecerdasan Buatan yang tidak bisa kota tolak perkembangannya, meski demikian sebaiknya penggunaan AI hanya sebatas pada pemanfaatan data statistik pihak yang berperkara saja tidak sampai pada penjatuhan putusan yang lebih mengutamakan hati nurani dan pemikiran manusia.
Kamis, 12 Mei 2022
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar