Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 6)
Melanjutkan pembahasan mengenai kejahatan terhadap jiwa orang, maka kita akan membahas ketentuan pasal 343 KUH Pidana, yang menyebutkan : "Bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 KUH Pidana dan pasal 342 KUH Pidana, dianggap kejahatan itu sebagai makar mati atau pembunuhan." (Lihat ketentuan pasal 55 huruf s KUH Pidana, pasal 338 KUH Pidana, Pasal 340 KUH Pidana dan pasal 350 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 343 KUH Pidana ini, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Orang yang "turut melakukan" (mededader) dan "membantu melakukan" (medeplichtig) pada pembunuh anak tersebut dalam pasal 341 KUH Pidana dan pasal 342 KUH Pidana dihukum menurut peraturan tentang turut dan membantu kejahatan berdasarkan pasal 338 KUH Pidana (doodslag) dan pasal 340 KUH Pidana (moord);
2. Tentang "turut melakukan sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 KUH Pidana yang menyebutkan :
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
a. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
b. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan;
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam huruf b itu yang boleh dipertanggungkan kepadanya hanyalah perbuatan dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
3. Kesimpulannya bahwa siapapun membatu atau turut serta dalam suatu tindak pidana dapat dipidana, sehingga dalam perkara ini, siapapun yang turut serta dalam perbuatan aborsi secara illegal dapat dipidana;
4. Aborsi dapat dibenarkan apabila ada alasan medis yang mendukung, contohnya adalah keselamatan sang ibu atau alasan lain yang diberikan oleh pihak berwenang di bidang kesehatan. (BERSAMBUNG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar