KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 10)
Pembahasan selanjutnya
mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum adalah ketentuan dalam Pasal 163
KUH Pidana yang menyebutkan:
(1)
Barangsiapa dengan
salah satu daya upaya yang tersebut di dalam pasal 55 di angka 2 membujuk orang
lain akan melakukan kejahatan dan jika kejahatan itu atau percobaannya yang
dapat dihukum tidak dihukum tidak terjadi, dihukum penjara selama-lamanya 6
(enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus
rupiah) akan tetapi tidak boleh sekali-kali dijatuhkan hukuman yang lebih berat
daripada yang dapat dijatuhkan lantaran percobaan melakukan kejahatan itu atau
jika percobaan itu tidak dapat dihukum,lantaran kejahatan itu sendiri;
(2)
Aturan itu tidak berlaku baginya, jika
kejahatan atau percobaan akan itu yang dapat dihukum, tidak dihukum, tidak
terjadi lantaran hal-hal yang tergantung pada kemauannya sendiri. (Lihat
ketentuan pasal 53 KUH Pidana).
Dari ketentuan
Pasal 163 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1.
Menurut ketentuan
Pasal 55 ayat (1) sub 2 KUH Pidana, maka dihukum sebagai orang yang melakukan
peristiwa pidana termasuk pula orang yang dengan pemberian dan sebagainya,
sengaja membujuk (uitlokking) untuk melakukan suatu peristiwa pidana;
2.
Dalam hal ini
orang yang membujuk itu hanya dapat dihukum, apabila orang yang dibujuk tadi
sudah melakukan peristiwa pidana atau sdikit-dikitnya telah melakukan percobaan
yang dapat dihukum. Jika belum, tidak dapat dihukum menurut pasal ini;
3.
Akan tetapi
dengan ketentuan pasal 163 KUH Pidana ini, maka pembujuk dapat pula dihukum,
meskipun orang yang dibujuk itu belum juga melakukan peristiwa pidana atau
percobaan yang dapat dihukum. Jadi boleh dihukum “Percobaan yang tidak berhasil”
(mislukte uitlokking);
4.
Untuk dapat
dihukummenurut pasal 163 KUH Pidna, maka pembujuk dalam membujuknya harus
betul-betul memakai alat-alat yang tersebut dalam pasal 55 ayat (1) sub 2 KUH
Pidana, alat-alat lain tidak diperkenankan;
5.
Pembujuk tidak
dapat dihukum, apabila tidak jadinya orang yang dibujuk melakukan peristiwa
pidana atau percobaan, yang dapat dihukum itu karena hal-hal yang terletak dalam
kemauan pembujuk itu sendiri, misalnya ia (pembujuk) menarik kembali
bujukannya, menghalang-halangi pelaksnaanya dan lain sebagainya;
6.
Ketentuan mengenai
denda adalah sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 12 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar