Rabu, 14 Desember 2022

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 10)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 10)

 

 

Pembahasan selanjutnya mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum adalah ketentuan dalam Pasal 163 KUH Pidana yang menyebutkan:

(1)  Barangsiapa dengan salah satu daya upaya yang tersebut di dalam pasal 55 di angka 2 membujuk orang lain akan melakukan kejahatan dan jika kejahatan itu atau percobaannya yang dapat dihukum tidak dihukum tidak terjadi, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) akan tetapi tidak boleh sekali-kali dijatuhkan hukuman yang lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan lantaran percobaan melakukan kejahatan itu atau jika percobaan itu tidak dapat dihukum,lantaran kejahatan itu sendiri;

(2)   Aturan itu tidak berlaku baginya, jika kejahatan atau percobaan akan itu yang dapat dihukum, tidak dihukum, tidak terjadi lantaran hal-hal yang tergantung pada kemauannya sendiri. (Lihat ketentuan pasal 53 KUH Pidana).

 

Dari ketentuan Pasal 163 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1.    Menurut ketentuan Pasal 55 ayat (1) sub 2 KUH Pidana, maka dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana termasuk pula orang yang dengan pemberian dan sebagainya, sengaja membujuk (uitlokking) untuk melakukan suatu peristiwa pidana;

2.    Dalam hal ini orang yang membujuk itu hanya dapat dihukum, apabila orang yang dibujuk tadi sudah melakukan peristiwa pidana atau sdikit-dikitnya telah melakukan percobaan yang dapat dihukum. Jika belum, tidak dapat dihukum menurut pasal ini;

3.    Akan tetapi dengan ketentuan pasal 163 KUH Pidana ini, maka pembujuk dapat pula dihukum, meskipun orang yang dibujuk itu belum juga melakukan peristiwa pidana atau percobaan yang dapat dihukum. Jadi boleh dihukum “Percobaan yang tidak berhasil” (mislukte uitlokking);

4.    Untuk dapat dihukummenurut pasal 163 KUH Pidna, maka pembujuk dalam membujuknya harus betul-betul memakai alat-alat yang tersebut dalam pasal 55 ayat (1) sub 2 KUH Pidana, alat-alat lain tidak diperkenankan;

5.    Pembujuk tidak dapat dihukum, apabila tidak jadinya orang yang dibujuk melakukan peristiwa pidana atau percobaan, yang dapat dihukum itu karena hal-hal yang terletak dalam kemauan pembujuk itu sendiri, misalnya ia (pembujuk) menarik kembali bujukannya, menghalang-halangi pelaksnaanya dan lain sebagainya;

6.    Ketentuan mengenai denda adalah sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 12 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...