Selasa, 20 Desember 2022

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 11)

 

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 11)

 

 

 

            Pembahasan selanjutnya mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum adalah diatur di dalam Pasal 164 KUH Pidana, yang meneybutkan sebagai berikut :

 

“Barangsiapa mengetahui ada permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 104 KUH Pidana, pasal 106 KUH Pidana, pasal 107 dan 108 KUH Pidana, pasal 113 KUH Pidana, pasal 115 KUH Pidana, pasal 187 KUH Pidana dan pasal 187 bis KUH Pidana, sedang masih ada tempo untuk mencegah hal itu pada waktunya, baik kepada pegawai justisi (aparatur penegak hukum selain polisi) atau polisi maupun kepada si terancam, maka jika jadi kejahatan itu dilakukan dihukum dengan penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).” (Lihat ketentuan pasal 88 KUH Pidana, pasal 110 KUH Pidana, pasal 116 KUH Pidana, pasal 125 KUH Pidana dan pasal 166 KUH Pidana).

 

            Dari ketentuan Pasal 164 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1)    Menurut pasal 45 HIR (Het Indische Reglement), maka orang yang kena atau mengetahui peristiwa pidana berhak untuk memberitahukan hal itu pada yang berwajib. Ini berarti bahwa hal memberitahukan itu adalah hak, bukan merupakan suatu kewajiban yang apabila diabaikan ada ancaman hukumannya;

2)    Akan tetapi dalam hal-hal yang tersebut dalam pasal 164 KUH Pidana dan pasal 165 KUH Pidana, orang mengetahui suatu peristiwa pidana yang tidak memberitahukan kepada Polisi atau petugas Justisi diancam hukum yang harus memenuhi syarat-syarat :

a)    Orang itu harus mengetahui ada permufakatan jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam pasal itu (pasal 164 KUH Pidana dan pasal 165 KUH Pidana);

b)    Masih ada tempo atau waktu untuk mencegah kejahatan itu;

c)    Sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan cukup pada waktunya pada Polisi atau Justisi atau orang si terancam;

d)    Kejahatan itu harus jadi dilakukan (kalau tidak jadi dilakukan, maka tidak dapat dihukum);

3)    Percobaan perbuatan pada ketentuan ini tidak dihukum;

4)    Ketentuan pidana denda tetap mengacu pada ketentuan PERMA Nomor 12 Tahun 2012; (BERSAMBUNG).

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...