KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 11)
Pembahasan selanjutnya mengenai
kejahatan terhadap ketertiban umum adalah diatur di dalam Pasal 164 KUH Pidana,
yang meneybutkan sebagai berikut :
“Barangsiapa mengetahui ada permufakatan jahat
untuk melakukan salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 104 KUH
Pidana, pasal 106 KUH Pidana, pasal 107 dan 108 KUH Pidana, pasal 113 KUH
Pidana, pasal 115 KUH Pidana, pasal 187 KUH Pidana dan pasal 187 bis KUH
Pidana, sedang masih ada tempo untuk mencegah hal itu pada waktunya, baik
kepada pegawai justisi (aparatur penegak hukum selain polisi) atau polisi
maupun kepada si terancam, maka jika jadi kejahatan itu dilakukan dihukum
dengan penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).” (Lihat
ketentuan pasal 88 KUH Pidana, pasal 110 KUH Pidana, pasal 116 KUH Pidana,
pasal 125 KUH Pidana dan pasal 166 KUH Pidana).
Dari ketentuan Pasal 164 KUH Pidana
ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1)
Menurut pasal
45 HIR (Het Indische Reglement), maka orang yang kena atau mengetahui peristiwa
pidana berhak untuk memberitahukan hal itu pada yang berwajib. Ini berarti
bahwa hal memberitahukan itu adalah hak, bukan merupakan suatu kewajiban yang
apabila diabaikan ada ancaman hukumannya;
2)
Akan tetapi
dalam hal-hal yang tersebut dalam pasal 164 KUH Pidana dan pasal 165 KUH
Pidana, orang mengetahui suatu peristiwa pidana yang tidak memberitahukan
kepada Polisi atau petugas Justisi diancam hukum yang harus memenuhi
syarat-syarat :
a) Orang itu harus mengetahui ada permufakatan
jahat untuk melakukan salah satu kejahatan yang disebutkan dalam pasal itu
(pasal 164 KUH Pidana dan pasal 165 KUH Pidana);
b) Masih ada tempo atau waktu untuk mencegah
kejahatan itu;
c) Sengaja tidak memberitahukan hal itu dengan
cukup pada waktunya pada Polisi atau Justisi atau orang si terancam;
d) Kejahatan itu harus jadi dilakukan (kalau tidak
jadi dilakukan, maka tidak dapat dihukum);
3)
Percobaan perbuatan pada ketentuan ini tidak
dihukum;
4)
Ketentuan pidana denda tetap mengacu pada
ketentuan PERMA Nomor 12 Tahun 2012; (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar