Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru
Berkenaan dengan disyahkannya Rancangan Undang-Undang mengenai KUH Pidana menjadi Undang-Undang, maka ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan, yaitu :
1) KUH Pidana tersebut baru akan berlaku pada tahun 2025;
2) UU mengenai KUH Pidana tersebut baru berlaku apabila UU tersebut sudah diundangkan di dalam Lembaran Negara yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara;
3) Selama KUH Pidana yang baru belum diberlakukan, maka yang berlaku adalah KUH Pidana yang sudah ada yang merupakan peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda yang diadopsi dalam UU Nomor 1 Tahun 1946;
4) Segala ketentuan di dalam KUH Pidana yang baru, hanya dapat diajukan Uji Materiil ke Mahkamah Konstitusi sejak diundangkan dalam Lembaran Negara;
Demikian kiranya yang dapat disampaikan berkaitan dengan KUH Pidana yang baru, semoga dapat dipahami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar