Kamis, 21 September 2023

Tanah Mempunyai Fungsi Sosial (Bagian 1)

 


Karya besar bangsa Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Hukum Agraria telah menetapkan dalam Pasal 5 yang menentukan bahwa setiap bidang tanah di Indonesia memiliki fungsi sosial. Apa yang dimaksud dengan fungsi sosial dari tanah?

Meskipun setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk memiliki dan menguasai tanah, akan tetapi tetap harus mendahulukan kepentingan yang lebih besar. Contohnya? Secara singkat dalam suatu komunitas masyarakat atau suatu Desa, setiap warganya memiliki sebidang tanah, namun demi kepentingan bersama dalam komunitas tersebut, setiap warga harus merelakan bagian dari tanah yang dimilikinya untuk diberikan kepada komunitasnya atau kepada Desanya. Apabila masyarakat dalam Desa tersebut membutuhkan tanah untuk pemakaman warga desanya, maka warga desa yang tanahnya akan digunakan sebagai tanah pemakaman, harus merelakan tanahnya digunakan untuk pemakaman, tentunya pihak Desa akan memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut, bisa berupa uang atau mengganti dengan tanah yang lain.

Apa akibatnya bila ada warga desa yang menolak memberikan tanahnya? Hal ini tentu bisa terjadi dan apabila terjadi, warga desa yang lain bisa bersikap mencibir atau mengucilkan warga yang menolak tanahnya digunakan untuk kepentingan Desa.(BERSAMBUNG).   

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...