Karya besar bangsa Indonesia
yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tetang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Hukum
Agraria telah menetapkan dalam Pasal 5 yang menentukan bahwa setiap bidang
tanah di Indonesia memiliki fungsi sosial. Apa yang dimaksud dengan fungsi
sosial dari tanah?
Meskipun setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak untuk memiliki dan menguasai tanah, akan tetapi tetap
harus mendahulukan kepentingan yang lebih besar. Contohnya? Secara singkat
dalam suatu komunitas masyarakat atau suatu Desa, setiap warganya memiliki
sebidang tanah, namun demi kepentingan bersama dalam komunitas tersebut, setiap
warga harus merelakan bagian dari tanah yang dimilikinya untuk diberikan kepada
komunitasnya atau kepada Desanya. Apabila masyarakat dalam Desa tersebut
membutuhkan tanah untuk pemakaman warga desanya, maka warga desa yang tanahnya
akan digunakan sebagai tanah pemakaman, harus merelakan tanahnya digunakan
untuk pemakaman, tentunya pihak Desa akan memberikan ganti rugi atas penggunaan
tanah tersebut, bisa berupa uang atau mengganti dengan tanah yang lain.
Apa akibatnya bila ada warga
desa yang menolak memberikan tanahnya? Hal ini tentu bisa terjadi dan apabila
terjadi, warga desa yang lain bisa bersikap mencibir atau mengucilkan warga
yang menolak tanahnya digunakan untuk kepentingan Desa.(BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar