Dua istilah yang hampir mirip pengertiannya, namun masing-masing memiliki perbedaan. Persamaannya adalah sama-sama ganti rugi, lalu, apa saja perbedaannya?
Di bawah ini, akan kami jelaskan secara singkat mengenai perbedaan keduanya.
• Restitusi dan Kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022;
• Meskipun sama-sama merupakan ganti kerugian yang diterima oleh korban dari suatu tindak pidana, terdapat perbedaan antara ganti rugi dan kompensasi, yaitu :
A. Restitusi :
- Adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana, keluarga pelaku tindak pidana atau pihak ketiga;
- Diberikan untuk korban tindak pidana umum;
- Diajukan oleh korban tindak pidana atau oleh Lembaga Perlindungan Saksi & Korban atau oleh Penyidik atau oleh Penuntut Umum;
- Bentuk ganti rugi mencakup ganti kerugian di luar tindak pidana yang dialami korban, seperti biaya yang berhubungan dengan proses hukum;
- Contoh Restitusi :
a) Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/ atau penghasilan;
b) Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
c) Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis;
d) Kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum;
- Mekanisme pengajuannya dapat dilakukan baik sebelum putusan Hakim Pengadilan Negeri atau sesudah putusan Hakim Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap;
B. Kompensasi :
- Ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana, keluarga pelaku tindak pidana atau pihak ketiga;
- Diberikan kepada korban tindak pidana pelanggaran HAM atau tindak pidana terorisme;
- Hanya dapat diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) melalui Penuntut Umum;
- Hanya ditujukan untuk kerugian yang berkaitan dengan tindak pidana yang dialami oleh korban;
- Hanya dapat diberikan oleh Negara sebab pelaku tindak pidana dianggap tidak mampu memberikan ganti rugi
- Contohnya adalah korban dari pelaku peledak bom di suatu tempat, yang dapat meliputi biaya pemakaman, uang duka ataupun biaya penghidupan sehari-hari atau biaya pendidikan dari anak-anak korban;
- Hanya dapat diajukan sebelum putusan Hakim Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap;
Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar