1) Mengajukan
nama Perseroan Terbatas (PT) yang didaftarkan oleh Notaris melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham dengan melampirkan
persyaratan yang dibutuhkan yaitu asli formulir dan pendirian surat kuasa, fotocopy
Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendirinya dan para pengurus perusahaan dan
fotocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT;
2) Melakukan
pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris;
3) Pembuatan
SKDP (Surat Keterangan Domisili PT) yang
diajukan kepada Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor PT berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan
(domisili gedung, jika di gedung) dengan melampirkan fotocopy Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi
yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung
perkantoran;
4) Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT dengan
melampirkan NPWP pribadi Direktur PT, fotocopy KTP Direktur (atau fotocopy
Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan Akta Pendirian PT;
5) Pembuatan Anggaran Dasar PT yang diajukan
kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar
Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT dengan
melampirkan Bukti Setor Bank senilai
Modal Disetor dalam Akta Pendirian, Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
sebagai pembayaran berita acara negara dan asli Akta Pendirian PT;
6) Mengajukan SIUP
(Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang diajukan Kepala
Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan;
7) Mengajukan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang diajukan kepada
Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro
Kecil Menengah dan Perdagangan Kota atau Kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan dan bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan;
8) Mengajukan permohonan pencantuman PT di dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) kepada Menteri Kemenkumham, yaitu bahwa setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar