Untuk
pembahasan kali ini, kami akan mencoba membahas mengenai penangkapan terhadap
pelaku tindak pidana. Mengenai penangkapan ini diatur di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu di Pasal 16 sampai dengan Pasal
19.
Untuk itu, dalam pembahasan
kali ini akan dibahas terlebih dahulu ketentuan Pasal 16 KUHAP, yang terdiri
dari 2 (dua) ayat, yaitu :
(1) Untuk
kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan
penangkapan;
(2) Untuk
kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan
penangkapan.
Dari ketentuan Pasal 16
KUHAP tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Dalam
penjelasan ayat (1) dari Pasal 16 KUHAP ini, dijelaskan sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan dengan atas perintah penyidik termasuk juga
penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 11.
Perintah yang dimaksud berupa suatu
surat perintah yang dibuat secara tersendiri, dikeluarkan sebelum penangkapan.
2. Oleh
karena dalam penjelasan Pasal 16 ini disebutkan tentang Penjelasan Pasal 11
KUHAP, maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu Penjelasan Pasal 11. Berkaitan
dengan Penjelasan Pasal 11 KUHAP, berkaitan dengan penahanan, yang menyebutkan :
Pelimpahan wewenang penahanan kepada
penyidik pembantu hanya diberikan apabila perintah dari penyidik tidak
dimungkinkan karena hal dan dalam keadaan yang sangat diperlukan atau di mana
terdapat hambatan perhubungan di daerah terpencil atau di tempat yang belum ada
petugas penyidik dan atau dalam hal lain yang dapat diterima menurut kewajaran.
3. Ketentuan
dalam Penjelasan Pasal 11 KUHAP menitikberatkan pada bantuan kepada penyidik dalam hal keadaan geografis wilayah yang
menyebabkan kesulitan bagi penyidik untuk melakukan penangkapan dan juga penahanan.
Harus dipahami dengan kondisi geografis Indonesia yang memiliki ribuan
pulau-pulau kecil dan keterbatasan sarana dan prasaran transportasi antar
wilayah, menyebabkan ketika penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku
tindak pidana, tidak bisa langsung dibawa ke Kantor Kepolisian terdekat
(Polsek), sehingga akhirnya penyidik meminta bantuan kepada penyelidik atau
penyelidik pembantu untuk bisa melakukan penahanan sementara sambil menunggu
waktu pelaku tindak pidana tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian terdekat untuk
dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut;
4. Sebagai
contoh adalah di wilayah Sulawesi, banyak terdapat Kantor Kepolisian Sektor
(Polsek) yang membawahi wilayah yang berupa pulau-pulau kecil yang tidak
memiliki sarana transportasi yang terjadwal secara rutin, sehingga ketika
penyidik akan melakukan penangkapan sekaligus penahanan, harus dilakukan di
pulau-pulau terpencil dengan melibatkan penyelidik atau penyelidik pembantu dan
karena harus segera melakukan penahanan, maka penahanan dilakukan di tempat
penyelidik atau penyelidik pembantu yang terdapat di pulau-pulau terpencil
tersebut. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar