Pembahasan berikutnya mengenai
Peradilan Koneksitas, adalah membahas tentang Pasal 94 KUHAP yang terdiri dari 5
ayat yang merupakan Pasal penutup dalam ketentuan mengenai Peradilan
Koneksitas. Pasal 94 KUHP tersebut menyebutkan sebagai berikut :
(1)
Dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1) diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum
atau peradilan militer, yang mengadili perkara tersebut adalah majelis hakim
yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang hakim;
(2)
Dalam hal pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum yang mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan
umum dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan
militer secara berimbang;
(3)
Dalam hal pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer yang mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari hakim ketua dari lingkungan peradilan militer
dan hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan militer dan peradilan
umum yang diberi pangkat tituler;
(4)
Ketentuan tersebut pada ayat (2) dan ayat (3)
berlaku juga bagi pengadilan tingkat banding;
(5)
Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan
Keamanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan hakim anggota sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dan hakim perkara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4);
Dari ketentuan Pasal 94
KUHAP tersebut, maka dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1)
Ketentuan Pasal 94 KUHAP mengatur mengenai
susunan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara koneksitas yang terdiri
setidaknya dari 3 (tiga) orang Hakim;
2)
Apabila suatu perkara koneksitas disidangkan
di pengadilan umum yaitu di Pengadilan Negeri, maka yang menjadi Ketua Majelis
adalah Hakim pada Pengadilan Negeri tersebut, sedangkan hakim anggotanya
terdiri dari 2 (dua) orang Hakim yang terdiri dari masing-masing 1 (satu) orang
dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Militer;
3)
Apabila
suatu perkara koneksitas disidangkan di pengadilan militer, maka yang menjadi Ketua
Majelis adalah Hakim pada Pengadilan Militer tersebut, sedangkan hakim
anggotanya terdiri dari 2 (dua) orang Hakim yang terdiri dari masing-masing 1
(satu) orang dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Militer, dengan ketentuan
Hakim dari Pengadilan Negeri diberikan pangkat tituler;
4)
Ketentuan mengenai Majelis Hakim ini juga
berlaku pada pengadilan tingkat banding;
Dengan telah dibahasnya
ketentuan Pasal 94 KUHAP, maka pembahasan mengenai Peradilan Koneksitas sudah
selesai, semoga bisa menjadi bahan pembelajaran dan menambah wawasan kita
semua. (SELESAI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar