Pembahasan selantuan njutnya
mengenai penangkapan, kita akan membahas ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan sebagai berikut :
“Perintah
penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak
pidana, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Di dalam penjelasan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
ini dijelaskan mengenai penangkapan ini sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti
permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir
14.”
Pasal ini menunjukkan
bahwa printah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi
ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.
Dari ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
ini secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) KUHAP ini mempunyai tujuan untuk melindungi Hak
Asasi Manusia (HAM) sehingga dapat menghindarkan dari kesewenang-wenangan
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Penyidik, baik dari unsur
Kepolisian maupun dari unsur Kejaksaan, ketika melakukan penyidikan suatu
perkara dan saat akan menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana;
2)
Ketentuan Pasal
17 KUHAP ini kemudian juga diatur di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 Tahun 2014 yang
menyebutkan bahwa “Frasa ‘bukti
permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1
angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan
sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan
calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya
dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan
pertimbangan;
3)
Dengan menghindarkan kesewang-wenangan
Aparat Penegak Hukum (APH) pada saat melakukan penyidikan suatu tindak pidana
termasuk ketika akan melakukan penangkapan, maka dapat dihindarkan adanya
peradilan sesat dalam sistem hukum di Indonesia. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar