Senin, 30 September 2024

PENANGKAPAN (Bagian 2)

 


 

            Pembahasan selantuan njutnya mengenai penangkapan, kita akan membahas ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan sebagai berikut :

            “Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Di dalam penjelasan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini dijelaskan mengenai penangkapan ini sebagai berikut :

“Yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14.”

Pasal ini menunjukkan bahwa printah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.

Dari ketentuan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :

1)  KUHAP ini mempunyai tujuan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) sehingga dapat menghindarkan dari kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Penyidik, baik dari unsur Kepolisian maupun dari unsur Kejaksaan, ketika melakukan penyidikan suatu perkara dan saat akan menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana;

2)    Ketentuan Pasal 17 KUHAP ini kemudian juga diatur di dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa “Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams saat membacakan pertimbangan;

3)    Dengan menghindarkan kesewang-wenangan Aparat Penegak Hukum (APH) pada saat melakukan penyidikan suatu tindak pidana termasuk ketika akan melakukan penangkapan, maka dapat dihindarkan adanya peradilan sesat dalam sistem hukum di Indonesia. (BERSAMBUNG).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...