COPY PASTE, HAL MUDAH NAMUN
MENYULITKAN
OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO,
SH.MH[1]
PENDAHULUAN
Saat
ini tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap pengetikan, baik dalam bentuk makalah, jurnal, buku, karya
tulis bahkan dalam bentuk suatu putusan badan peradilan, seringkali menggunakan
metode penulisan “copy-paste”, sebagai sarana memudahkan untuk memudahkan
pengetikan. Hal ini disebabkan karena sang penulis tidak harus mengetik ulang
dari apa yang dianggap penting dari hasil karya penulisan orang lain yang akan
dicantumkan atau bahkan mengulang pengetikan identitas seseorang, sebagaimana
kita sering temui dalam setiap putusan badan peradilan. Sedemikan mudahnya
metode pengetikan “copy-paste” menyebabkan sering terjadi kesalahan yang
kadangkala tidak disadari oleh sang penulis atau orang yang melakukan
pengetikan. Kesalahan tersebut akan terlihat ketika hasil pengetikan tersebut
dibaca oleh orang lain, yang dalam hal inipun kadangkala sang pembaca juga
tidak menghiraukannya akan tetapi beberapa orang pembaca yang teliti tentunya
akan mengkritisi kesalahan penulisan tersebut. Dalam beberapa hal, kesalahan
penulisan akibat metode “copy-paste” ini tidak menimbulkan akibat serius, akan
tetapi lain halnya apabila kesalahan akibat “copy-paste” ini terjadi pada
sebuah putusan badan peradilan. Sebagai contoh adalah dalam sebuah putusan
pidana yang berisi pemidanaan terhadap seseorang, akan fatal akibatnya apabila
nama orang yang akan dipidana berbeda antara yang tercantum di dalam kolom
identitas dalam putusan dengan nama yang tercantum di dalam amar putusan..Kesalahan
kecil namun memilki efek yang sangat besar, sehingga tentunya metode
“copy-paste” harus dibarengi dengan kejelian dan ketelitian serta kehati-hatian
dari penulis maupun orang yang melakukan pengetikan, meskipun harus dipahami
pula bahwa metode “copy-paste” sengatlah mempermudah pengetikan dan sangat
sering digunakan oleh setiap orang yang melakukan pengetikan.
MUDAH NAMUN MENYULITKAN
Perangkat
komputer mulai dipergunakan di Indonesia sudah sejak awal 1980-an, dalam bentuk
perangkat CPU sebesar lemari pakaian dan layar monitor yang masih hitam putih.
Metode pengetikan pada awalnya adalah menggunakan system DOS yang harus menggunakan
dot command yang pada saat itu sudah
cukup memudahkan pengetikan dibandingkan apabila menggunakan mesin ketik, yang
bentuknya masih kita jumpai di kantor-kantor pemerintah. Sistem DOS dengan dot
command-nya belum ada penggunaan metode pengetikan “copy-paste”, karena sistem
pengetikannya harus selalu diawali dengan mengetik perintah titik (dot-command)
sehingga operator pengetikan akan selalu mengetik ulang apabila terdapat
penulisan yang sama, hal ini menjamin hasil pengetikan lebih teliti dalam hal
isi ketikan, baik itu mengenai identitas, lokasi, maupun lain sebagainya. Tahun
1990-an mucul sistem pengetikan yang dinamakan Wordstar (WS) namun belum
menggunakan metode “copy-paste” untuk memudahkan pengetikan, meski pengetikan
dengan menggunakan WS jauh lebih mudah penggunaanya dibandingkan sistem
sebelumnya, namun ada kesamaan pada hasilnya yaitu hasil pengetikan terjaga di
dalam pengetikannya karena operator akan selalu mengetik ulang meskipun
terhadap hal yang sama. WS kemudian berkembang menjadi MS-Word yang semakin memberikan kemudahan bagi
setiap operator untuk mengoperasikannya. MS-Word, mulai diperkenalkan adanya
metode pengetikan “copy-paste” yang bertujuan untuk memudahkan penggunanya
melakukan pengetikan terhadap hal yang sama, sehingga tidak perlu berulangkali
melakukan pengetikan hal yang sama tetapi cukup menggunakan metode “copy-paste”
dan dalam sekejap sudah terketik dengan rapi. Pada masa MS-Word ini metode
“copy-paste” hanya terbatas pada pengetikan huruf dan kata saja dan belum dapat
dipergunakan terhadap gambar. Dengan semakin berkembangnya teknologi komputer,
maka MS-Word sudah berkembang menjadi seperti yang kita kenal saat ini yaitu
Words 2003 atau Words 2007 yang akan terus berkembang di masa mendatang.
Kemudahan “copy-paste” juga semakin berkembang sehinga terhadap segala bentuk
informasi elektronik dapat diterapkan metode “copy-paste”.
Sekali
lagi, “copy-paste” hanyalah sarana yang akan memudahkan tugas-tugas kita di
dalam melakukan pengetikan, akan tetapi hasil akhir tetaplah tergantung kepada
operatornya yaitu diri kita sebagai user yang
harus tetap teliti dan membaca ulang setiap hasil ketikan yang kita buat,
sehingga tidak menjadikan metode “copy-paste” sebagai hal yang mudah namun
menyulitkan hanya karena ketidaktelitian kita ketika melakukan pengetikan.
Setidaknya, bagi kita aparatur peradilan harus lebih teliti dalam setiap
pengetikan, dan hal ini harus diawali oleh Mahkamah Agung sebagai induk dari
semua badan peradilan sehingga dapat menjadi contoh bagi badan peradilan di
bawahnya. Wallahualam.
[1]
Hakim Yustisial pada Mahkamah
Agung RI, Kandidat Doktor pada Program Doktoral Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas
Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar