KETUA MAHKAMAH AGUNG RI OPTIMIS TIDAK ADA TUNGGAKAN PERKARA
BANDUNG-HUMAS,
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof.Muhammad Hatta Ali, SH., MH menyampaikan
rasa optimis bahwa dalam waktu dekat Mahkamah Agung tidak ada tunggakan
perkara. “Saya optimis bahwa Mahkamah Agung mampu tidak ada tunggakan
perkara lagi” tegasnya. Hal ini disampaikan dalam pidato pembukaan rapat
pleno kamar pada 23 Oktober 2016 di Bandung, Jawa Barat.
Jumlah penyelesaian perkara sampai dengan Oktober 2016 telah memutus 12.062 perkara dan sisa perkara yang belum putus 3.439 perkara. Masih ada dua setengan bulan lagi. Perlu dicatat bahwa sisa perkara ini merupakan jumlah tunggakan dan jumlah perkara yang sedang berjalan. Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang core business-nya adalah penyelesaian perkara, para hakim agung, panitera, panitera muda, panitera penggganti untuk lebih bekerja keras. “Tidak perlu banyak bicara tapi banyak bekerja!” ungkapnya lagi.
Seluruh elemen pengadilan perlu lebih merapatkan barisan untuk membangun badan peradilan yang agung, sesuai dengan visi misi Mahkamah Agung. Layanan informasi kepada publik juga terus ditingkatkan. Sampai Oktober 2016, putusan yang sudah dipublikasi di direktori putusan Mahkamah Agung mencapai 1.947.907 putusan. “Dengan adanya direktori putusan, masyarakat dapat menyimak langsung putusan dari para hakim agung. Kini, putusan menjadi milik publik. Itu artinya, para hakim agung dalam membuat putusan untuk lebih berhati-hati sehingga para hakim agung akan melahirkan putusan yang berkualitas” jelas Ketua Mahkamah Agung. Tuntutan publik juga semakin besar terhadap Mahkamah Agung. Setelah publik mengetahui status perkaranya melalui info perkara, selanjutnya publik ingin segera mendapatkan salinan putusannya. Untuk itu Ketua Mahkamah Agung kembali menegaskan para hakim agung untuk mempercepat proses minutasi. “Saya kembali mengingatkan komitmen Mahkamah Agung dalam layanan One Day Publish, dimana begitu selesai sidang, amar putusan harus segera dipublikasi dalam kurun waktu satu kali 24 jam”.
Selain bidang kepaniteraan dalam pidato pembukaannya disampaikan pula capaian pada bidang kesektariatan. “Hal membanggakan yang pertama adalah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung berturut-turut sejak tahun 2012, 2013, 2014, dan 2015”. Dalam penyerapan anggaran, hingga 14 Oktober 2016 Penyerapan Anggaran Mahkamah Agung telah mencapai angka 73,3% dan menjadi ranking kedua nasional dari 87 Kementerian dan Lembaga.
Menutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan supaya rapat pleno kamar ini dilakukan secara sungguh-sungguh. Masing-masing kamar diharapkan dapat menyusun rumusan yang baik dan segera diimplemetasikan sebagai acuan untuk kinerja hakim, manajemen perkara dan kesektariatan.
Rapat pleno kamar merupakan rapat rutin yang diselenggarakan Mahkamah Agung setiap tahun. Melalui rapat pleno ini juga dilakukan evaluasi dan inventarisasi capaian dan program kerja. Adapun tujuan dari pelaksanaan sidang pleno adalah untuk mempersiapkan laporan tahunan 2016, membahas permasalahan hukum yang terjadi pada masing-masing kamar, pemecahannya serta menyusun rencana kerja untuk tahun 2017. Pada rapat ini pula dilaporkan juga keadaan Perkara oleh Panitera Mahkamah Agung. Rapat yang berlangsung hingga 25 Oktober 2016 ini diikuti oleh para pimpinan, hakim agung, hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, pejabat eselon I dan II, dan para hakim yustisial pada Mahkamah Agung. (ifah/foto:pepy).
SUMBER : https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/2301/ketua-mahkamah-agung-ri-optimis-tidak-ada-tunggakan-perkara
Jumlah penyelesaian perkara sampai dengan Oktober 2016 telah memutus 12.062 perkara dan sisa perkara yang belum putus 3.439 perkara. Masih ada dua setengan bulan lagi. Perlu dicatat bahwa sisa perkara ini merupakan jumlah tunggakan dan jumlah perkara yang sedang berjalan. Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang core business-nya adalah penyelesaian perkara, para hakim agung, panitera, panitera muda, panitera penggganti untuk lebih bekerja keras. “Tidak perlu banyak bicara tapi banyak bekerja!” ungkapnya lagi.
Seluruh elemen pengadilan perlu lebih merapatkan barisan untuk membangun badan peradilan yang agung, sesuai dengan visi misi Mahkamah Agung. Layanan informasi kepada publik juga terus ditingkatkan. Sampai Oktober 2016, putusan yang sudah dipublikasi di direktori putusan Mahkamah Agung mencapai 1.947.907 putusan. “Dengan adanya direktori putusan, masyarakat dapat menyimak langsung putusan dari para hakim agung. Kini, putusan menjadi milik publik. Itu artinya, para hakim agung dalam membuat putusan untuk lebih berhati-hati sehingga para hakim agung akan melahirkan putusan yang berkualitas” jelas Ketua Mahkamah Agung. Tuntutan publik juga semakin besar terhadap Mahkamah Agung. Setelah publik mengetahui status perkaranya melalui info perkara, selanjutnya publik ingin segera mendapatkan salinan putusannya. Untuk itu Ketua Mahkamah Agung kembali menegaskan para hakim agung untuk mempercepat proses minutasi. “Saya kembali mengingatkan komitmen Mahkamah Agung dalam layanan One Day Publish, dimana begitu selesai sidang, amar putusan harus segera dipublikasi dalam kurun waktu satu kali 24 jam”.
Selain bidang kepaniteraan dalam pidato pembukaannya disampaikan pula capaian pada bidang kesektariatan. “Hal membanggakan yang pertama adalah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung berturut-turut sejak tahun 2012, 2013, 2014, dan 2015”. Dalam penyerapan anggaran, hingga 14 Oktober 2016 Penyerapan Anggaran Mahkamah Agung telah mencapai angka 73,3% dan menjadi ranking kedua nasional dari 87 Kementerian dan Lembaga.
Menutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan supaya rapat pleno kamar ini dilakukan secara sungguh-sungguh. Masing-masing kamar diharapkan dapat menyusun rumusan yang baik dan segera diimplemetasikan sebagai acuan untuk kinerja hakim, manajemen perkara dan kesektariatan.
Rapat pleno kamar merupakan rapat rutin yang diselenggarakan Mahkamah Agung setiap tahun. Melalui rapat pleno ini juga dilakukan evaluasi dan inventarisasi capaian dan program kerja. Adapun tujuan dari pelaksanaan sidang pleno adalah untuk mempersiapkan laporan tahunan 2016, membahas permasalahan hukum yang terjadi pada masing-masing kamar, pemecahannya serta menyusun rencana kerja untuk tahun 2017. Pada rapat ini pula dilaporkan juga keadaan Perkara oleh Panitera Mahkamah Agung. Rapat yang berlangsung hingga 25 Oktober 2016 ini diikuti oleh para pimpinan, hakim agung, hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, pejabat eselon I dan II, dan para hakim yustisial pada Mahkamah Agung. (ifah/foto:pepy).
SUMBER : https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/2301/ketua-mahkamah-agung-ri-optimis-tidak-ada-tunggakan-perkara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar