Selasa, 04 April 2017

Pidana Mati pada perkara TIPIKOR

Dapatkah pidana mati diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi ? Hal ini yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat bahwa karena tindak pidana korupsi sudah sangat menjamur dan mengganggu perekonomian negara sekaligus mengganggu pembangunan. Apabila kita membaca kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka kita harus membaca ketentuan pasal 2 yang menyebutkan :
(1) Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) ;
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan dari ketentuan pasal 2 ayat (2) menyebutkan "Yang dimaksud dengan KEADAAN TERTENTU dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pda waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Dalam praktek, ketentuan pasal 2 ayat (2) ini belum pernah diterapkan, walaupun pada kenyataannya pada saat ini, negara dalam keadaan membangun dan membutuhkan kekuatan keuangan yang besar sehingga kiranya sudah patut apabila terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat diterapkan ketentuan pasal 2 ayat (2) sebagai pemberian efek jera dan juga untuk mencegah orang lain melakukan tindak pidana korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...