Perihal seorang WNI yang dengan sengaja menjadi tentara untuk negara lain lain telah diatur dalam Pasal 123 KUHP yang menyebutkan, "Warga negara Indonesia yang dengan sukarela masuk tentara asing, sedang diketahuinya, bahwa negara itu berperang dengan Indonesia atau dengan penghargaan negara itu tak lama lagi akan berperang dengan Indonesia, dalam hal terakhir, jika perang itu pecah dihukum dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun."
Penjelasan singkat pasal ini :
1) Masuknya WNI tersebut secara sukarela, kalau dilakukan secara dipaksa, maka tidak dapat dihukum ;
2) WNI yang masuk menjadi tentara asing tidak diancam hukuman, hanya apabila masuknya itu dengan pengetahuan bahwa negara asing itu berperang atau akan berperang dengan Indonesia, maka ia dapat dihukum menurut pasal ini ;
3) WNI yang pada waktu damai sudah terlanjur masuk tentara negara asing, sedang baru kemudian negara ini menjadi berperang dengan Indonesia, tidak diancam hukuman, meskipun ia tetap menjadi tentara asing ;
4) WNI yang hanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil saja tidak dapat dihukum dengan pasal ini.
Penjelasan singkat pasal ini :
1) Masuknya WNI tersebut secara sukarela, kalau dilakukan secara dipaksa, maka tidak dapat dihukum ;
2) WNI yang masuk menjadi tentara asing tidak diancam hukuman, hanya apabila masuknya itu dengan pengetahuan bahwa negara asing itu berperang atau akan berperang dengan Indonesia, maka ia dapat dihukum menurut pasal ini ;
3) WNI yang pada waktu damai sudah terlanjur masuk tentara negara asing, sedang baru kemudian negara ini menjadi berperang dengan Indonesia, tidak diancam hukuman, meskipun ia tetap menjadi tentara asing ;
4) WNI yang hanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil saja tidak dapat dihukum dengan pasal ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar