Teori Trias PolItica dari Montesque menjadi dasar dari kemandirian kekuasaan kehakiman yang masih dianut sistem hukum di Indonesia, meskipun dalam praktek sehari-hari masih ditemui adanya saling mempengaruhi diantara kekuasan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Akan tetapi setidaknya kekuasaan kehakiman (Yudikatif) harus mampu mandiri tanpa harus ada ketergantungan secara mutlak kepada kekuasaan Eksekutif maupun Legislatif, khususnya yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum. Adanya intervensi dari Eksekutif maupun Legislatif kepada Yudikatif bisa diartikan bahwa terdapat kepentingan dari dua kekuasaan tersebut dan adanya kesalahpahaman atau ketidakmengertian atu juga terdapat kebodohan pendapat yang menyatakan bahwa kekuasaan Eksekutif maupun Legislatif dapat ikut campur mengatur kekuasaan kehakiman (Yudikatif). Selama ini, harus dimaklumi bahwa Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi masih harus berbenah diri dengan memikirkan bagaimana caranya sehingga dirinya bisa mandiri, yang salah satunya dapat dilakukan dengan mandirinya pengelolaan keuangan, yang sampai saat ini masih "setengah hati" dilepas oleh Eksekutif maupun Yudikatif. Merupakan tantangan bagi Mahkamah Agung untuk dapat merealisasikannya di masa mendatang.SEMOGA
Jumat, 21 April 2017
KEMANDIRIAN KEKUASAAN YUDISIAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar