Rabu, 31 Mei 2017

RATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL

Dengan diratifikasikannya sebuah Konvensi Internasional dalam sebuah Undang-Undang, tidak secara otomatif ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Internasional tersebut langsung berlaku sebagai hukum positif di Indonesia. Hal ini disebabkan Undang-Undang yang berisi ratifikasi atas suatu Konvensi Internasional bukan merupaka Undang-Undang yang bersifat aplikatif, sehingga oleh karenanya pemberlakuan suatu Konvensi Internasional dibutuhkan sebuah Undang-Undang yang bersifat aplikatif, yang berisi penjabaran dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional tersebut. Kesalahan pemahaman ini yang menyebabkan setiap orang beranggapan bahwa setelah sebuah Konvensi Internasional dirafikasi maka secara otomatis langsung diberlakukan tanpa perlu dibuatkan peraturan yang berisi penjabarannya, yaitu dalam bentuk Undang-Undang. Kenapa perlu dibuat sebuah Undang-Undang atas sebuah Konvensi Internasional yang telah diratifikasi ? Hal ini tidak lain sebagai sarana penjabaran dan penjelasan tentang apa saja yang daitur dalam Konvensi Internasional tersebut dan sebagai alat ukur apakah seluruh ketentuan dalam Konvensi Internasional tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, untuk ke depannya, kita perbaiki terlebih dahulu pemahaman atas dirafikasikannya sebuah Konvensi Internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...