Korupsi merupakan "Extra Ordinary Crimes" sehingga upaya pemberantasannyapun haruslah merupakan upaya yang luar biasa (extra ordinary) juga. Korupsi dapat membunuh peradaban suatu bangsa dan negara sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan yang kejam, bahkan lebih kejam dibandingkan dengan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP, mengingat jumlah korban yang bisa membunuh satu generasi dan satu peradaban. Bisa dibayangkan apabila uang yang dikorupsi digunakan untuk modal pembangunan, berapa ribu gedung sekolah yang bisa dibangun, berapa rumah susun ataupun rumah sederhana yang dapat disediakan oleh pemerintah, berapa jumlah siswa yang bisa mendapatkan biaya pendidikan secara gratis bahkan sampai tingkat pendidikan tertinggi dan masih banyak elemen pembangunan lain yang dapat dipenuhi dari uang yang dikorupsi tersebut. kekuatan kita dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak boleh luntur sebab korupsi dapat terjadi kapan saja dan siapa saja berpeluang menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Saling mengingatkan dalam kebaikan telah menjadi kewajiban kita bersama untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif dan dituntut keberanian kita untuk melaporkan adanya perilaku koruptif di sekitar kita. Tanpa peran serta masyarakat yang aktif, tentu upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur siang belaka.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar