Selasa, 21 Juli 2020

Dasar Penjatuhan Putusan Hakim

Selama ini masyarakat sering dibuat bingung dengan putusan Hakim, yang seringkali atas perkara yang mirip-mirip namun putusannya berbeda. Misalkan dalam perkara pidana, ada perkara pencurian, masyarakat sering bingung, sama-sama mencuri namun si A dihukum penjara lebih berat dibandingkan dengan si B. Atas pertanyaan tersebut, maka sering timbul pertanyaan, apa sebenarnya yang menjadi dasar penjatuhan putusan hakim atas suatu perkara.
Dalam tulisan ini akan sedikit membedah daasar penjatuhan putusan sebatas dalam perkara pidana maupun perdata saja. Karena pada dasarnya bentuk beracara di pengadilan hanya secara pidana maupun perdata, yang kemudian dalam perkara perdata dibagi lagi menjadi perdata umum, perdata Islam (gugat cerai dan waris) serta perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.
1. Dalam perkara pidana, yang menjadi dasar penjatuhan pidana (putusan) adalah :
a. Pasal yang didakwakan, apakah masuk dalam perkara pidana umumn(misalkan : pecurian, penganiayaan dll) atau dalam perkara pidana khusus (misalkan : tindak pidana korupsi, narkotika perdagangan orang dll);
b. Bentuk dakwaan, apakah subsidairitas (primair, subsidair, lebih subsidair, lebih lebih subsidair), apakah alternatif (dakwaan pertama ATAU dakwaan kedua), apakah kumulatif (dakwaan pertama DAN dakwaan kedua), atau gabungan antara semua bentuk dakwaan;
c. Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti yang diajukan di persidangan;
d. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang didasarkan pada persesuaian antara pasal yang didakwakan, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan;
e. Pasal yang terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan;
d. Keadaan Terdakwa, yaitu hal-hal yang memberatkan (misalkan residivis/pengulangan tindak pidana, tidak menyesali perbuatannya, efek dari perbuatan Terdakwa terhadap masyarakat dll), hal-hal yang meringankan (menyesali perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dll);
e. Masa penahanan Terdakwa dari dimulainya penangkapan hingga persidangan dan (apabila ada) adanya upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
f. Pembelaan (pledooi) dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa;
2. Dalam perkara perdata, yang menjadi dasar penjatuhan putusan adalah :
a. Surat gugatan dari Penggugat, yaitu dilihat dari formalitas surat gugatannya, apakah penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat, posita gugatan (jalan cerita gugatan tersebut), petitum (apa yang diminta oleh penggugat);
b. Surat jawaban dari Tergugat, yang berisi jawaban atas gugatan penggugat tersebut, termasuk di dalamnya adalah bantahan apabila gugatan tersebut dianggap tidak benar, juga termasuk adanya (EKSEPSI/sanggahan tentang kewenangan mengadili suatu pengadilan, bisa berupa kewenangan mutlak maupun kewenangan relatif, akan dibahas di saat yang lain);
c. Duplik atau jawaban dari Penggugat atas surat jawaban dari Tergugat, yang berisi bantahan dari jawaban Tergugat;
d. Replik atau jawabandari Tergugat atas duplik dari Penggugat yang berisi bantahan dari duplik Penggugat;
e. Pembuktian, berupa bukti surat maupun saksi dari pihak Penggugat maupun Tergugat;
f. Pemeriksaan Setempat atau pemeriksaan lokasi sengketa (bila perkara menganai sengketa tanah maka WAJIB dilakukan), hal ini untuk membuktikan apakah benar ada obyek sengketa, apakah luas dan batas-batas obyek sengketa sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat gugatan, apakah obyek sengketa sudah bersertifikat atau belum dan hal-hal yang berkaitan dengan obyek sengketa;
g. Kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat, yang berisi pendapat masing-masing pihak atas fakta yang terbukti dalam persidangan;
h. Fakta yang terbukti dalam persidangan, untuk menentukan apakah fakta hukum tersebut sesuai dengan petitum/apa yang diminta dari Penggugat;
i. Dasar hukum dari fakta yang terbukti di persidangan, apakah gugatan didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau wanprestasi/ingkar janji;
Kurang lebih demikian apa yang menjadi dasar Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara. Tentu saja membutuhkan insting yang kuat dari seroang Hakim dalam menilai fakta yang terbukti di persidangan, sehingga bisa dijadikan dasar dalam penjatuhan putusan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...