Masih banyak masyarakat yang belum paham apa yang dimaksud dengan Hukum Materiil dan Hukum Formil. Sebab, pada dasarnya HUKUM dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Hukum Materiil dan Hukum Formil. Lalu, apa bedanya? Karena keduanya tetap berlabel kata HUKUM.
Disini kami akan sedikit membahas mengenai perbedaan kedua HUKUM tersebut, dengan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti oleh setiap orang, sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran.
1. Hukum Materiil;
Arti : Secara harfiah dapat diartikan sebagai materi-materi hukum yang dibukukan. Sehingga secara singkat dapat dikatakan bahwa Hukum Materiil adalah Hukum yang tersusun rapi secara tertulis. Bentuknya bisa Undang-Undang, teori-teori hukum, buku hukum serta catatan-catatan hukum yang bisa ditemui di dalam Jurnal-Jurnal Ilmiah yang berkaitan dengan hukum. Seroang Sarjana Hukum harus PAHAM mengenai Hukum Materiil, namun TIDAK HARUS MENGINGAT semua Hukum Materiil, sebab ada ribuan Undang-Undang, ribuan teori hukum, ribuan buku hukum dan ribuan catatan-catatan dalam Jurnal Ilmiah. Tentu menjadi hal yang sangat sulit untuk bisa mengingat itu semua, meskipun ada juga orang-orang yang mempunyai kemampuan yang luar biasa untuk bisa mengingat semua hal tersebut.
Kegunaan : Hukum Materiil ini berguna untuk dipelajari dan dikembangkan menjadi teori-teori hukum baru yang bisa mengikuti perkembangan jaman. Kita bisa mempelajari sejarah hukum dari segala aspeknya berikut perkembangannya.
2. Hukum Formil;
Arti : Secara harfiah dapat dikatakan sebagai Hukum yang mengatur Tata Cara Beracara di Pengadilan. Hukum Formil terbagi menjadi Hukum Rormil di bidang Hukum Pidana dan Hukum Formil di bidang Hukum Perdata. Di bidang Hukum Pidana, Hukum Formil ini mengatur mnegenai tata cara dari mulai Penyelidikan, Penyidikan (termasuk Penahanan), Penuntutan, Persidangan (termasuk pembacaan Putusan) dan Eksekusi Putusan Hakim. termasuk di dalamnya adalah Hak dari Tersangka/Terdakwa untuk didampingi Advokat / Penasihat Hukum selama proses justitia (penegakan hukum), juga diatur mengenai Hak Terdakwa/Terpidana untuk mengajukan Upaya Hukum, baik itu Banding Ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung dan juga Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hukum Formil di bidang Hukum Pidana ini ada dalam Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sedangkan Hukuam Formil di bidang Hukum Perdata mengatur tentang bagimana cara mengajukan Gugatan ke Pengadilan (baik ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tata Usaha Negara), bagaimana cara beracara (saat ini sudah diatur mengenai beracara secara daring / online berdasarkan Perma No. 1Tahun 2019), bagaimana mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Hakim, bagaimana cara mengajukan upaya hukum, baik Banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hukum Formil dalam bidnag Hukum Perdata sampai saat ini masih berpegang pada Undang-Undang peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda yaitu HIR (Herzain Inlandsch Reglemen / Reglemen hukum acara untuk wilayah Pulau Jawa dan Madura), RBg (Rechtreglemen voor de Buitengewesten / Reglemen Hukum daerah seberang, selain Jawa dan Madura) dan ada beberapa pembaharuan yang dibuat oleh Mahkamah Agung.
Demikian urain singkat mengenai Hukum Materiil, semoga bisa menambah wawasan kita mengenai hukum di Indonesia. (Admin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar