Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 1)
Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai Kejahtan Terhadap Jiwa Orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUH Pidana. Dan sebagaimana pemabahasan sebelumnya, akan kami sampaikan pasal per pasal sehingga memudahkan bagi kita untuk memahaminya. Untuk saat ini akan kami mulai dari ketentuan Pasal 338 KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." (Lihat ketentuan pasal 35, pasal 104 huruf s, pasal 130, pasal 140 huruf s, pasal 184 huruf s, pasal336, pasal 339 huruf s, pasal 350 dan pasal 437 KUH Pidana).
Dari ketentuan Pasal 338 ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Kejahatan ini dinamakan MAKAR MATI atau PEMBUNUHAN (doodslag). Dalam pasal ini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu DISENGAJA artinya DIMAKSUD, termasuk dalam niatnya;
2. Apabila kematiannya itu tidak dimaksud, tidak masuk dalam pasal ini, bisa masuk dalam pasal 359 (karena kekuranghati-hatian menyebabkan matinya orang lain) atau masuk pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau pasal 353 ayat (3), penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu yang berakibat mati atau masuk pasal 355 ayat (2) yaitu penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu yang berakibat mati;
3. Sebaliknya, pembunuhan itu harus dilakukan SEGERA sesudah timbul maksud untuk membunuh, tidak dengan dipikir-pikir lebih panjang. Misalkan : A sekonyong-konyong datang di rumah dan melihat bahwa istrinya sedang berzinah dengan B dan karena panas hati, timbul maksud untuk membunuh istrinya dan B itu yang seketika ia lakukan memakai pistol yang ia bawa;
4. Apabila antara timbul maksud akan emmbunuh dengan pelaksaanannya, orang itu dnegan tenang dapat memikirkan bagaimana cara yang sebaik-baiknya untuk melakukan pembunuhan, maka dikenakan pasal 340 KUH Pidana yaitu pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu (moord);
5. Jika pembuhunan itu dilakukan atas permintaan yang dinyatakan dengan sungguh-sungguh dari orang yang dibunuh itu, maka diancam dengan hukuman yang lebih ringan (diatru dalam pasal 344 KUH Pidana);
6. Inti dari pasal 338 KUH Pidana ini adalah antara timbulnya niat untuk membunuh dengan pelaksanaan pembunuhannya tersebut dilakukan dalam waktu yang sesingkat mungkin. Apabila dianalogikan maka bisa dihitung dengan waktu tidak lebih dari 1 menit dari antara timbulnya niat untuk membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan tersebut. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar