Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 2)
Pembahasan selanjutnya tentang kejahatan terhadap jiwa manusia adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUH Pidana, yang menyebutkan : "Makar mati diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawa-kawannya daripada hukumam atau akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun (lihat ketentuan pasal 35, pasal 37 ayat (2) huruf e, pasal 338, pasal 350, pasal 365 dan pasal 487 KUH Pidana)."
Dari ketentuan pasal 339 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Pembunuhan biasa (doodslag), bukan pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu (moord), diancam hukuman lebih berat apabila dilakukannya dengan diikuti, disertai atau didahului dengan peristiwa pidana yang lain, akan tetapi pembunuhan itu dilakukan harus dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan peristiwa pidana itu atau dika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya daripada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak. Contoh mudahnya adalah ketika terjadi perampokan sebuah bank, para perampok membunuh satpam yang mengejarnya;
2. Apabila pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa pidana lain sebagainya itu berupa pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu (moord), maka tetap dikenakan pasal 340 dalam bentuk gabungan. Misalnya seorang pencuri sedang melakukan pencurian di sebuah rumah ketahuan oleh yang punya rumah, supaya jangan tertangkap dan dihukum, pencuri timbul maksud untuk membunuh orang itu dan dilakukan sekekita itu juga, setelah itu ia melakukan pencurian. Contoh lainnya tapi masuk dalam Pasal 340 adalah ketika akan merampok toko emas, sang perampok sudah merencanakan akan membunuh satpam yang menjaga toko tersebut terlebih dahulu;
3. Pasal 339 ini hampir sama dengan Pasal 365 ayat (3) yaitu pencurian dengan kekerasan sehingga berakibat matinya orang lain. Bedanya ialah bahwa dalam Pasal 339, kematian orang itu tidak dimaksud oleh penjahat, sedangkan dalam Pasal 365 ayat (3), kematian orang itu tidak dimaksud akan tetapi hanya merupakan akibat belaka yang tidak dikehendaki sama sekali oleh penjahat. Contoh gampang dari Pasal 365 ayat (3) adalah penjambret yang mengendari sepeda motor melakukan aksinya yang menyebabkan korbannya yang juga mengendari sepeda motor jatuh dari sepeda motornya dan meninggal saat itu juga. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar