Senin, 10 April 2023

Sekilas Mengenai Pembentukan Undang-Undang (Bagian 2)

 Sekilas Mengenai Pembentukan Undang-Undang (Bagian 2)

 

 

Melanjutkan pembahasan mengenai pembentukan undang-undang, maka usulan  baik dari Pemerintah maupun dari DPR/DPRD akan dibahas bersama-sama.  Dan apabila memang harus dibentuk suatu undang-undang atau dalam bentuk peraturan daerah untuk menampung aspirasi tersebut, hal pertama yang harus dilakukan dibuat naskah akademik.

 

Yang dimaksud dengan naskah akademik adalah usulan rancangan undang-undang atau peraturan daerah yang berisikan latar belakang atau alasan baik secara yuridis, sosiologis dan filosofis, kenapa harus dibentuk undang-undang atau peraturan daerah, dasar yuridis yang berisikan pendapat dari para ahli hukum dan juga aturan perundang-undangan yang bisa dijadikan dasar bagi pembentukan undang-undang atau peraturan daerah. Pembuatan naskah daerah tersebut harus dibuat selengkap mungkin sebab akan menjadi dasar pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

 

Setelah ada naskah akademik, maka menjadi tugas dari Pemerintah maupun DPR/DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat yang didasarkan pada naskah akademik tersebut. Hal ini diperlukan sebab ada kemungkinan ada usulan dari masayarakat yang bisa dijadikan pelengkap dari naskah akademik tersebut. Hal ini dikarenakan naskah akademik merupakan dasar pijakan yang bersifat akademis sedangkan usulan dari masyarakat merupakan hal yang bersifat terapan yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Pembahasan RUU atau Raperda yang didasarkan pada naskah akademik tersebut akan dilakukan oleh masing-masing Komisi di DPR/DPRD yang berkaitan dengan RUU/Raperda tersebut. Dan, dari Komisi kemudian dilanjutkan pembahasannya oleh masing-masing Fraksi. Hal ini yang menyebabkan pembahasan suatu RUU/Raperda menjadi terkesan bertele-tele dan memakan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan dari rapat Fraksi akan dibawa ke rapat Pleno atau rapat yang melibatkan seluruh Fraksi dan Komisi di DPR/DPRD.

 

Dalam praktek, seringkali RUU/Raperda yang bersifat menguntungkan secara finansial bagi anggota DPR/DPRD akan cepat pembahasannya, sedangkan RUU/Raperda yang tidak menguntungkan secara finansial, akan sangat lama pembahasannya.

 

Apabila dalam rapat pleno, RUU/Raperda tersebut disetujui oleh DPR/DPRD, maka RUU/Raperda tersebut akan diserahkan kembali kepada Pemerintah untuk diundangkan dalam Lembaran Negara. Dari Lembaran Negara tersebut, maka suatu RUU/Raperda akan menjadi Undang-Undang / Perda yang bisa diterapkan kepada masyarakat.

 

Dari uraian singkat ini, perlu diingat bahwa meskipun jalurnya pendek untuk membentuk suatu Undang-Undang, namun dalam prakteknya pembentukan UU/Perda tersebut sangat panjang dan membutuhkan waktu yang sangat lama. Banyak kepentingan yang bermain ketika suatu RUU/Raperda dibahas untuk bisa menjadi UU/Perda. Menjadi tugas kita bersama sebagai warga negara untuk mengawal apabila terdapat RUU/Raperda yang akan dibahas menjadi UU/Perda karena dengan kita mengawal pembahasan tersebut, kita bisa menjaga sebuah RUU/Raperda yang sedang dibahas tidak dibelokkan hanya karena didasarkan suatu kepentingan yang berfiat pribadi dan bukan kepentingan yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat. (TAMAT).

 

 

Kamis, 06 April 2023

Sekilas Mengenai Pembentukan Undang-Undang (Bagian 1)

 Sekilas Mengenai Pembentukan Undang-Undang (Bagian 1)



Banyak masyarakat yang belum memahami mengenai proses pembentukan suatu Undang-Undang, termasuk di dalamnya adalah turunan dari Undang-Undang, yaitu Peraturan Daerah. Suatu Undang-Undang dibentuk karena ada hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan negara yang harus diatur dalam suatu peraturan yang akan dijadikan payung hukum atas tindakan yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah, termasuk apataur pemerintahan dan juga yang dilakukan oleh masyarakat.

Siapa yang dapat mengajukan usulan Undang-Undang? Secara hukum Tata Negara, hanya Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat mengajukan usulan tersebut. Akan tetapi, keduanya juga mempunyai tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat, maka dengan demikian, seluruh warga negara mempunyai hak untuk mengusulkan pembentukan undang-undang. Kemudian, bagaimana caranya? Bagi Pemerintah, dapat dilakukan sebelum dilakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSREMBANG) baik tingkat Kabupaten/Kota atau di tingkat Propinsi maupun di tingkat Pusat.

Sebelum Musrembang tersebut, aparatur pemerintahan dapat menerima masukkan dari warga masyarakat, tentang apa saja yang diinginkan. Dari usulan mastyarakat tersebut, akan dikumpulkan untuk kemudian dibahas dan dibicarakan dalam Musrembang untuk mengetahui apakah usulan dari masyarakat tersebut suda ada payung hukum yang mengaturnya atau belum, apakah harus diatur cukup dengan Peraturan Daerah (PERDA) atau harus dengan Undang-Undang? Apabila cukup dengan Perda, maka akan dibahas oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati/Walikota atau Gubernur beserta aparaturnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dan apabila harus diatur dengan Undang-Undang, maka usulan tersebut diajukan kepada Pemerintah Pusat untuk kemudian dibahas oleh Presiden, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian terkait dengan usulan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bagaimana dengan Dewan Perwakilan Rakyat? Mereka memiliki masa atau waktu yang disebut dengan Reses, yang tidak lain adalah setiap anggota DPR akan turun ke wilayah masing-masing daerah pemilihannya, untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dari usulan masyarakat tersebut, kemudian akan dibahas dengan Pemerintah. Apabila yang menyerap aspirasi masyarakat tersebut adalah DPRD, maka bila usulan tersebut harus membutuhkan suatu payung hukum berupa Undang-Undang, maka usulan tersebut dibawa ke Pusat namun apbila dirasa cukup diatur dengan Peraturan Daerah, maka akan dibahas di tingkat daerah. (BERSAMBUNG).  

Selasa, 04 April 2023

Kejarlah ilmu walau sampai ke negeri China

 Kejarlah ilmu walau sampai ke negeri China


Sebuah ungkapan yang berisi memberi semangat bagi kita semua yang tidk harus diterjemahkan secara litterjke atau kaku bahwa hanya ke negeri China, namun sejatinya adalah belajarlah walau ke tempat yang jauh dari tempat tinggalmu.

Belajar di tempat yang jauh dan bukan di tempat kita tinggal memberi banyak keuntungan, diantaranya kita bisa belajar adat istiadat/kebiasaan masyarakat setempat, memberikan wawasan baru bagi kita, mendapatkan teman baru dan yang paling utama mendapatkan ilmu yang mungkin secara esensi sama dengan ilmu yang bisa kita dapat di tempat/negara kita namun tentu ada penambahan-penambahan lain yang bisa menambah pengetahuan kita.

Jadi, janganlah takut untuk belajar di tempat atau di negara yang jauh dari negara kita. Karena sesungguhnya kita sudah diajarkan oleh nenek moyang kita bahwa kita adalah bangsa pelaut, penjelajah dunia yang selalu menjelajah di seluruh dunia. Kini saatnya kita terapkan ajaran nenek moyang kita tersebut sehingga kita bisa membuktikan bahwa bangsa kita adalah bangsa yang besar, yang mampu bersaing secara global sekaligus memberi manfaat bagi pembangunan bangsa dan negara kita. Ilmu yang kita peroleh, tentu ilmu yang positif, sangat berguna apabila bisa diterapkan di negara kita. SEMOGA.

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 16)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 16)

 

 

Pembahasan mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum, dilanjutkan dengan membahas Pasal 169 KUH Pidana yang menyebutkan :

(1)  Turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh Undang-Undang umum, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun;

(2)  Turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan pelanggaran, dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);

(3)  Terhadap orang yang mendirikan atau mengurus perkumpulan itu, maka hukuman ini dapat ditambah dengan sepertiganya (lihat ketentuan Pasal 88 KUH Pidana);

 

Dari ketentuan Pasal 169 KUH Pidana ini, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1)    Perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah turut campur dalam perkumpulan, meksudnya ikut atau menjadi anggota perkumpulan itu;

2)    Orang yang hanya menggabungkan diri dengan beberapa orang lain untuk melakukan kejahatan atau permufakatan jahat itu tidak perlu ada anggaran dasarnya, akan tetapi harus merupakan suatu organiasasi yang bertujuan menyelenggarakan maksud bersama dari para anggotanya;

3)    Perkumpulan yang orang dilarang ikut serta menjadi anggota dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu :

a)    Yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan, misalnya perkumpulan tukang copet, tukang gedor, tukang todong, debt collector dan lain sebagainya yang biasanya dapat dijumpai di kota-kota besar, atau;

b)    Yang dilarang oleh Undang-Undang umum, misalnya suatu perkumpulan yang bertentangan dengan ketertiban umum atauperkumpulan yang keberadaan dan tujuannya dirahasiakan;

4)    Contoh mudah dari ketentuan dari penjelasan angka (3) tersebut adalah geng motor, partai politik yang tidak mencantumkan tujuan mendirikannya, organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mendirikan negara di dalam negara kesatuan Republik Indonesia atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai dan/atau menerapkan ideologi yang berbeda dengan ideologi Pancasila dan berbagai jenis organisasi sejenisnya;

5)    Ketentuan mengenai denda adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).

 

 

Senin, 03 April 2023

Beberapa Alasan RUU Penyitaan Aset Tidak Segera Menjadi Undang-Undang (Bagian 2)

 Beberapa Alasan RUU Penyitaan Aset Tidak Segera Menjadi Undang-Undang (Bagian 2)

 

Dengan tidak dbahasnya RUU Penyitaan Aset (termasuk di dalamnya adalah Perampasan Aset) oleh DPR, menjadikan suatu pertanyaan besar, apakah DPR tidak menginginkan adanya Pemerintahan yang bersih? Pemerintahan disini termasuk juga adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai representative dari Lembaga Legislatif dan juga Mahkamah Agung (MA) sebagai reprensentative dari Lembaga Yudikatif di Indonesia, juga termasuk di dalamnya adalah Badan Usaha Mulik Negara (BUMN).  

 

Sebuah pertanyaan yang sangat wajar diajukan oleh warga masyarakat yang menginginkan Pemerintahan yang bersih. Sehingga secara tidak langsung, anggota DPR-RI juga tidak menginginkan isi dapurnya diobok-obok karena mereka sendiri meyakini bahwa ada bagian dari hartanya yang didapat seacar tidak sah, sehingga apabila RUU tersebut disahkan, maka runtuhlah kewibawaan anggota DPR, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

 

Satu hal yang ditakutkan oleh anggota DPR adalah apabila seseorang terjerat tindak pidana terorganisir, baik tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucin uang, tindak pidana peredaran ilegal narkotika, tindak pidana perdagangan manusia dan tindak pidana lainnya yang sejenis, maka secara otomatif, Negara melalui Penyidik maupun Penuntut Umum memiliki untuk langsung melakukan sita aset-aset yang dimilikinya. Dan apabila terbukti di persidangan, maka aset-aset tersebut akan dirampas untuk Negara.

 

Status aset yang disita oleh Negara akan ditentukan dari putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yaitu apabila pelaku tindak pidana terbukti melakukan tindak pidana, maka asetnya dirampas dan diserahkan kepada Negara dan apabila tidak terbukti maka aset tersebut dikembalikan kepada pihak darimana aset tersebut disita. Hal inilah yang paling ditakutkan oleh anggota DPR (termasuk DPRD) karena dengan mengesahkan RUU ini menjadi Undang-Undang, maka sama dengan membuka kotak pandora akan perilaku koruptif yang mereka lakukan, meskipun harus diakui pula bahwa masih terdapat banyak anggota DPR yang mempunyai hati yang jujur dan perilaku bersih jauh dari perilaku koruptif.

 

Saat ini, menjadi tantangan bagi anggota DPR, apakah berani membahas dan kemudian mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang dengan segala konsekuensinya. Untuk menjawab hal tersebut, diperlukan hari yang bersih dan kejujuran dari para anggota DPR untuk menyikapinya. Semoga masih ada secercah harapan bahwa anggota DPR akan membuka hatinya dan bersedia membahas dan mengesahkan RUU tersebut. Bahwa apabila hal ini tidak berani dilakukan, maka semakin jelas kualitas anggota DPR, wallahua’lam. (TAMAT). 

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...